DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Perubahan Perda Pajak Daerah demi Tingkatkan Pelayanan Publik

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:43 WIB

4031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasionaldetik.com — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, lantai 2,Ruang Graha Wicaksana, Selasa (10/6/2025).

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional sekaligus sebagai respon atas dinamika pelayanan publik yang terus berkembang.

” Menurut nya perubahan ini untuk menjawab dinamika dan kebutuhan pelayanan publik. Harapannya bisa memberi kepastian hukum, meningkatkan penerimaan daerah, serta mendukung efisiensi dan transparansi,” ujar Marsono dalam sambutannya.

Senada dengan itu, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengapresiasi kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam membahas perubahan Perda tersebut.

“Terima kasih atas kerja keras DPRD dalam pembahasan Ranperda ini. Sinergi ini penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam rapat yang sama, Bupati Gatut Sunu Wibowo juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.Dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran, neraca, serta arus kas sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Kapolres Pantau Wisata Jolotundo Pastikan Keamanan Pengunjung

DPRD dijadwalkan akan melakukan pembahasan terhadap laporan keuangan tersebut guna memastikan bahwa pelaksanaan APBD telah dilakukan sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik.

Melalui kesepakatan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat dan Pro Rakyat.  (Ev)

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jombang dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Religi di Berbagai Tempat Ibadah
Sarmianus Senky Siap Majukan Bara JP Kalbar Usai Resmi Jadi Ketua Periode 2025–2030
Dugaan salah tangkap, perundungan, penganiayaan hingga pemerasan terjadi di Malang Selatan
Polemik Tambang dan Kerusakan Alam, PNIB : Waspada Kepentingan Asing Mengeruk SDA dan Memecah Belah Bangsa
Lestarikan kearifan lokal , Warga Desa Sitiarjo Gelar tradisi sedekah bumi
Sport Center GOR Brebes Miliki Mushola 
Viral….!!! Oknum Anggota Back Up Lamongan- belakangan ini ramainya judi sabung ayam di wilayah desa Jetis kecamatan Kedungpring 
Program Makan Bergizi, Danrem 081/DSJ Singgung Investasi Jangka Panjang Bangsa Indonesia