Tulungagung, Nasionaldetik.com — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, lantai 2,Ruang Graha Wicaksana, Selasa (10/6/2025).
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional sekaligus sebagai respon atas dinamika pelayanan publik yang terus berkembang.
” Menurut nya perubahan ini untuk menjawab dinamika dan kebutuhan pelayanan publik. Harapannya bisa memberi kepastian hukum, meningkatkan penerimaan daerah, serta mendukung efisiensi dan transparansi,” ujar Marsono dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan itu, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengapresiasi kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam membahas perubahan Perda tersebut.
“Terima kasih atas kerja keras DPRD dalam pembahasan Ranperda ini. Sinergi ini penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam rapat yang sama, Bupati Gatut Sunu Wibowo juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.Dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran, neraca, serta arus kas sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah.
DPRD dijadwalkan akan melakukan pembahasan terhadap laporan keuangan tersebut guna memastikan bahwa pelaksanaan APBD telah dilakukan sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik.
Melalui kesepakatan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat dan Pro Rakyat. (Ev)