Viral….!!! Petani Jombang Berduka Sawah Terendam Air 

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:33 WIB

4073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh Faizuddin FM (LBHAM)Nasionaldetik.com , Jombang – Banjir mengepung delapan desa di kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang, Desa Kademangan, Betek, Mancilan, Karobelah, Dukuhmojo, Miagan, Tejo dan Mojotrisno.

Sering kali pertanyaan muncul di tengah-tengah masyarakat korban banjir. Siapa yang bertanggungjawab sesuai UU ? Apakah korban banjir bisa menggugat pemerintah ?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kondisi tertentu korban banjir dapat menggugat pemerintah, terutama jika terdapat unsur kelalaian.

Gugatan terhadap pemerintah kabupaten Jombang dapat dilakukan berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. UU ini mengatur kewajiban pemerintah dalam menjaga lingkungan dan dapat menjadi dasar gugatan jika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
4. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan bencana, termasuk banjir. Jika ada kelalaian dalam mitigasi atau respons terhadap bencana, masyarakat bisa mengajukan gugatan.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
6. Masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
8. Gugatan terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Pores Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Mungkung, Dua Pelaku Diamankan.

Kelalaian pemerintah yang mengakibatkan terjadinya banjir dapat digugat diantaranya, dikarenakan kegagalan pemerintah kabupaten dalam menjalankan tugasnya, seperti buruknya sistem drainase, pengelolaan tata ruang yang tidak sesuai aturan, atau kegagalan dalam mengawasi perubahan luasan hutan. Ini dapat menyebabkan banjir karena kurangnya pemeliharaan saluran air, pembangunan di daerah resapan air, atau perubahan lahan yang tidak terkontrol.

Baca Juga :  Ramai Saat Libur Lebaran, Sertu Gunaris Beri Jaminan Keamanan di Telaga Ngebel

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam upaya pencegahan dan penanganan banjir. Merujuk pada Pasal 16 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tanggung jawab yang dimiliki Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terdiri dari pra-bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Tanggung jawab ini tentu saja harus dilaksanakan secara terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta terintegrasi dalam setiap tahapan penanggulangannya.

Saya berharap seluruh LBH dan LSM di Jombang untuk membantu masyarakat dalam proses gugatan terhadap pemerintah kabupaten Jombang.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat
Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti
Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.
Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak
Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan
Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru