Sinyal Kuat Dari DPP-SPKN buat KPK, Anggaran SLB Disdik Riau 2023-2024 Disinyalir Bobol

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 9 Juni 2025 - 09:40 WIB

40243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com PEKANBARU, —  Pengelolaan keuangan negara untuk meningkatkan mutu Pendidikan melalui Sekolah Luar Biasa (SLB) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Riau disinyalir sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Frans Sibarani kepada awak Media, Senin (9/6/2025) di Pekanbaru.

Diuraikan Frans Sibarani, Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Disdik Riau menerima kucuran dana puluhan miliar, baik melalui APBD Riau maupun APBN dengan mata anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk menunjang kegiatan Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan total pagu anggaran sebesar Rp 24.438.934.769 dengan rincian sebagai berikut :

1.Anggaran belanja kegiatan SLB melalui DAK dengan sumber dana APBD Riau Tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp3.912.164.000 untuk 16 item kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2.Anggaran belanja kegiatan SLB Tahun Anggaran 2024 melalui DAK APBD Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.239.159.924 dengan 18 item kegiatan.

3. Selanjutnya Kucuran Dana  Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan SLB Tahun Anggaran 2023  dengan sumber dana APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp3.097.954.495 untuk 18 kegiatan.

4.Anggaràn belanja kegiatan SLB Tahun Anggaran 2024 dengan sumber dana APBN dengan mata anggaran DAK dengan pagu anggaran sebesar Rp8.189.655.350  untuk 18 item kegiatan.

Dikatakan Frans Sibarani, berdasarkan informasi dan penelusuran tim DPP-SPKN diseluruh Kabupaten/Kota se- provinsi Riau diduga kuat sebahagian besar item kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana  yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). sehingga kami menduga telah terjadi kerugian keuangan negara. Parahnya lagi, Jenis kegiatan tahun 2023 tidak jauh beda dengan kegiatan tahun 2024 alias copy paste bahkan terkesan dipaksakan, bebernya.

Baca Juga :  Mayjen TNI Jonathan Sianipar Uji Coba Jalan Tangguh TMMD ke-124 Kodim 0206/Dairi

Beber Frans Sibarani, kegiatan APBN tahun 2023 -2024 yang meliputi kontruksi Pembangunan tolilet, kantin, ruang bina diri, ruang guru, ruang ketrampilan, unit kesehatan, Selasar penghubung, ruang kelas, kemudian ada anggaran belanja pengadaan peralatan pendidikan SLB, namun tidak disebut peralatan apa. Selanjutnya belanja modal mebel, belanja hibah mebel, ini juga tidak disebut SLB penerima. Kemudian belanja hibah barang, pertanyaan, barang apa dan belanja alat peraga apa, tanya Frans Sibarani.

Begitu juga dengan kegiatan anggaran APBD tahun 2023-2024 antara lain: belanja natura, makan minum belanja urusan pendidikan, pembangunan turap, perjalan dinas, dan kontruksi Pembangunan asrama, rehab aula, kelas dan pagar, urainya.

Ditegaskan Frans Sibarani, sangatlah miris, niat baik pemerintah memberikan kesempatan bagi anak-anak bangsa yang datang dari berbagai latar belakang untuk meningkatkan pendidikan, tetapi dana yang begitu besar tidak dilaksanakan dengan semestinya oleh oknum-oknum, ucap nya.

Menurut hemat kami, kegiatan SLB oleh Disdik Riau ini, diduga telah terjadi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. “Kami menduga telah terjadi tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme walaupun secara hukum belum terbukti,” sebut Frans Sibarani.

Baca Juga :  Amankan Sholat Jumat, Polsek Rambutan Pantau Beberapa Mesjid di Wilayahnya

Ditegaskan nya, DPP-SPKN selaku kontrol sosial tetap mengedepankan azas “praduga tidak bersalah”. Maka sebelum kami laporkan ke-Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 350/Konf-DPP-SPKN/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 lalu. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Sekolah Luar Biasa tahun 2023 – 2024, ujar Frans Sibarani.

Kami meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Riau agar memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka terhadap dugaan tersebut setelah diterimanya surat konfirmasi.

“Kàmi menekankan pentingnya komitmen pejabat publik untuk memberikan tanggapan secara transparan dan tidak diskriminatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” papar Sekjen DPP-SPKN ini.

“Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi, DPP-SPKN akan melanjutkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan akan langsung ke-KPK, supaya seluruh pejabat terkait pengelolaan kegiatan SLB diperiksa,” tandas Frans Sibarani.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp nya

Red.

Sumber Frans Sibarani

Sekum DPP SPKN

Berita Terkait

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik
Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!
Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!
Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!
Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar
LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru