Dugaan Menyalahgunakan UU ITE, Tiga Wartawan Melaporkan Tengku Wahyu yang Mengaku Pengacaran Bupati Lampung Barat ke Polda Lampung

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 9 Juni 2025 - 16:07 WIB

40295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Bandarlampung, –
Merasa diitmidasi dan perbuatan pencemaran nama baik menggunakan media sosial, tiga wartawan melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE atas video mengintimidasi yang dilakukan Tengku Wahyu yang mengaku pengacaranya Bupati Lampung Barat, ke Polda Lampung, Senin (9/6/2025).

Berdasarkan laporan polisi yang diterima Kepala SPK Polda Lampung IPTU Heri Haryono, dengan nomor STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/Polda Lampung tertanggal Senin 09 tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selaku pelapor Herman Yuheri wartawan Tinta Lampung perwakilan Lampung Barat
Dan Reky wartawan Kejoranews perwakilan Lampung Barat menyerahkan bukti bukti akun media sosial milik Tengku Wahyu sebagai ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB), yang digunakan melakukan dugaan tindak pidan kejahatan informasi dan transaksi elektonik UU no 1/2024 tentang perubahan Kedua UU no 11/2028 tentang onformasi dan transaksi elektronik sebagai tertuang dalam pasal 27 A juto pasal 45 ayat 4.

“Alhamdulillah laporan kami diterima telah memenuhui unsur dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektonik, saya sudah menjalani pemeriksaan dan telah menyerahkan bukti bukti akun sosial milik Tengku Wahyu ke penyidik,” kata Herman Yuheri, di Polda Lampung, Senin (9/6/2025).

Baca Juga :  ESA Dental Clinic yang menyediakan berbagai layanan kesehatan gigi akhirnya resmi diperkenalkan untuk masyarakat Lampung

Menurut keterangan Herman Yuheri, intimidasi yang dilakkukan Tengku Wahyu bermula sebelumnya dirinya bersama kedua rekan watawan yang sedang menjalani tugas jurnalistik merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Arman yang merupakan Pj Pekon Suka Nanti Kecamatan Way Tenong.

“Sebelumnya kami telah berjanjian untuk bertemu dengan bapak Arman PJ Pekon Suka Nanti, untuk membicara kerjasama di bidang publikasi di media,” kata Herman.

Herman menceritakan ihwal perbuatan intimidasi tersebut, ketika itu PJ Pekon Suka Nanti, sempat bertemu dikantor dan meminta kami untuk menunggu dikantor karena pak Arman sedang ada urusan diluar kantor. Setelah tidak kunjung datang, kami mencoba mengunjungi rumah pak Arman dengan sopan santun. Saat itu pak Arman kembali menyuruh kekantor pekon untuk melakukan pertemuan. Namun setiba dipekon entah berkaitan apa, tiba tiba Tengku Wahyu yang mengaku pengacara Bupati Lampung Barat dan kuasa hukum pekon di Lambar juga berada di pekon Suka Nanti dengan menyandra kami untuk meminta maaf atas perbuatan mendatangi rumah pak Arman tanpa izin.

Baca Juga :  Bupati Pesawaran Hadiri Peringatan Hari Jadi Desa Sidodadi Ke-90

“Melihat situasi membahayakan, kami mengikuti keinginan Tengku Wahyu yang sudah menyandra dan meminta kami untuk membuat video permintaan maaf kepada pj kepala pekon Suka Nanti Arman,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu, Herman menyatakan, perbuatan Tengku Wahyu telah merugikan dan mencemarkan nama dengan cara menyebar luaskan rekaman video tersebut melalui media sosial, sehingga sangat berdampak buruk.

“Terlihat dari video yang beredar di media sosial FB dan di Tik Tok ucapan Tengku Wahyu yang mengaku ngaku Pengecara Bupati Lampung Barat, langsung saja menjastis (tuduhan ) kami bertga bersalah,” ungkapnya

Penulis : Yovi / Rudi

Berita Terkait

Lapor Pak Gubernur Iyay Mirza Baru Selesai Dikerjakan, Proyek Bronjong Rp17 Miliar di Pardasuka Sudah Ambrol
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Gudang Bulog Lampung, Leher Korban Digorok
Dugaan Belanja Fiktif Kelebihan Bayar Mencuat di Puskesmas dan RSUD Tanggamus
ESA Dental Clinic yang menyediakan berbagai layanan kesehatan gigi akhirnya resmi diperkenalkan untuk masyarakat Lampung
Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA 2025 Polda Lampung
Marcelino Aditya Santoso.SH RESMI Laporkan 3 Desa di Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kab.Lampung Barat ke Inspektorat dan Kejaksaan
Seminar Nasional BEM U KBM Unila : Kapolda Lampung Berpartisipasi Bahas Tata Niaga Singkong
Skandal Program Permakanan Disabilitas di Tanggamus:LKS Alamanda Terancam Di Laporkan

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Kaban Julu Jemur Jagung Pasca Panen

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Koramil 04/Tigalingga Berbagi 100 Paket Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Juma Borno

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Babinsa Hadiri Program Ketahanan Pangan Bumdes Kaban Julu, Dorong Kemandirian Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Depan Rumah Sambut HUT ke-80 RI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Babinsa Hadiri Pentas Seni SD Negeri 033917 Barisan Tigor, Meriahkan HUT RI ke-80 di Tigalingga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Babinsa dan Warga Desa Bintang Bersama Bangun Gapura HUT ke-80 RI di Perbatasan Desa dan Dusun

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:16 WIB

Babinsa Dan Insan Pers Duduk Semeja, Bangun Keakraban Hingga Tukar Informasi Lapangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:09 WIB

Babinsa Hadiri Tanam Padi Gogo Bersama Kelompok Tani Lestari di Desa Sipoltong

Berita Terbaru