AJT Tegaskan Komitmen Profesionalisme, Siap Tindak Tegas Anggota Nakal

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 9 Juni 2025 - 09:09 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasionaldetik.com – Menyikapi maraknya kasus oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan di berbagai daerah, Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) angkat bicara. Organisasi jurnalis ini menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kode etik profesi oleh anggotanya.

Ketua AJT, Catur Santoso, menyatakan bahwa hingga saat ini belum pernah ada laporan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota AJT. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk menindak tegas jika terdapat pelanggaran yang terbukti dilakukan.

“Alhamdulillah, hingga saat ini belum pernah ada laporan anggota kami melakukan pelanggaran. Kami profesional dalam menangani pelanggaran profesi dan tegas terhadap siapa pun yang melanggarnya,” ujar Catur, Senin (9/6/2025).

Catur menjelaskan bahwa AJT terus menanamkan pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik kepada seluruh anggotanya. Ia mengingatkan bahwa dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan diwajibkan untuk menguji informasi secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

“Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus menjadi landasan dalam setiap karya jurnalistik. Kami juga menekankan agar anggota tidak melakukan pemerasan atau menerima suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Catur mengimbau masyarakat dan pihak terkait agar memahami aspek legalitas sebuah perusahaan pers. Menurutnya, perusahaan pers yang memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (2) dan Pasal 12 dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah sah secara hukum.

Baca Juga :  Viral....!!! Kabid Iwo Indonesia Agar Kapolres Jombang Segera Menindak Tegas Tangkap Diduga Oknum Sekdes Penipuan  Sewa Bengkok

“Selama memenuhi syarat sesuai undang-undang, seperti memiliki badan hukum Indonesia, mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab, maka perusahaan pers tersebut sudah legal. Perlu dipahami bahwa Dewan Pers hanya bertugas melakukan pendataan, bukan penerbitan izin,” jelasnya.

Catur juga menegaskan bahwa Dewan Pers bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (2) huruf (c) UU Pers.

Dengan pernyataan ini, AJT menunjukkan keseriusannya dalam menjaga integritas dan profesionalisme jurnalis di wilayah Tulungagung, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem pers yang sehat dan beretika.

Reporter : (EV)

Penulis  : (Ketua AJT)

Berita Terkait

Pesan Tiga Ulama Besar Dari Jombang Untuk Menyambut Tahun Baru Islam
Pahlawan Jalanan: Tim Patroli Perintis Presisi Selamatkan Nyawa Korban Kecelakaan di Saribu Dolok
Siap Amankan Suroan dan Suran Agung, Danrem 081/DSJ Minta Tidak Mudah Terprovokasi
Perkuat Sinergi dan Ketahanan Nasional, Kodim Tulungagung Gelar Komsos Dengan Komponen Masyarakat
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polda Jatim dan Kapolres Dirotasi*
Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online
Wooow….!! Sungguh Tega Istri Sirih Bunuh Suami di Tusuk Dan Racun ,Diringkus Polisi
Jelang HUT Polri ke-79 dan Tahun Baru Islam, Polres Jombang Gelar Liwetan Bhayangkara