Polres Tulungagung Ungkap Kasus Asusila Terhadap 19 Anak di Bawah Umur, Lima Tersangka Diamankan

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:28 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasionaldetik.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, lima tersangka dari lima lokasi berbeda berhasil diamankan. Mirisnya, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 19 anak.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6), menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena mayoritas korban memiliki hubungan dekat dengan para pelaku, seperti anak kandung, anak tiri, hingga anak asuh.

“Kami telah menetapkan lima orang tersangka dari lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Jumlah korban yang kami data sejauh ini mencapai 19 anak di bawah umur,” ungkap AKBP Taat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima tersangka tersebut memiliki latar belakang yang beragam, di antaranya:

Baca Juga :  Polres Nganjuk Dorong Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung dan Budidaya Ikan di Lahan 12,2 Hektare

Jordi (46), pedagang, warga Kecamatan Kedungwaru, irfan (25), tenaga pengajar, warga Kecamatan Ngunut, Sukatman (60), ayah tiri, warga Sumbergempolu,Supriyadi (39), warga Kecamatan Bandung, IR (44), pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri

Empat tersangka telah dihadirkan dalam konferensi pers, sementara satu lainnya telah menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lanjutan.

AKBP Taat menjelaskan bahwa motif dari para pelaku cukup kompleks, mulai dari gangguan psikologis hingga penyimpangan seksual. Beberapa pelaku bahkan mengakui memiliki kecenderungan pedofilia, serta pengalaman menjadi korban kekerasan seksual saat masa kecil.

“ Dari hasil pemeriksaan, ada pelaku yang mengalami gangguan psikoseksual dan tidak mampu mengendalikan diri. Sebagian lain menunjukkan ketertarikan seksual terhadap anak-anak (pedofilia),” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pencurian Honda Beat Diamankan Personil Polsek Ujungbatu

“Para pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1). Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tuntas,” tegas AKP Ryo.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. Ditekankan pula pentingnya peran aktif orang tua dan masyarakat dalam melakukan pencegahan serta pelaporan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Polres Tulungagung menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban agar proses pemulihan dapat berjalan maksimal. (EV)

 

Berita Terkait

Rotasi Perwiranya, Letkol Roy Tekankan Sinergi dan Profesionalisme
Pendampingan Panen Padi oleh Babinsa: Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Olahraga Bersama di Goa Margo Trisno, Kapolres Nganjuk Sediakan Hadiah Sepeda Gunung
Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen
Polres Nganjuk Gelar Donor Darah Jelang Hari Jadi Polwan ke-77, Wujud Nyata Peduli Sesama
Polres Nganjuk Hadirkan Beras SPHP Murah untuk Warga
Sambut Hari Jadi Polwan ke-77, Polres Nganjuk Gelar Vaksinasi Influenza untuk Personel
Binrohtal Polres Nganjuk, Tingkatkan Ilmu dan Iman untuk Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Polsek Tiga Binanga Amankan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Polsek Berastagi Gelar Pangan Murah Beras Bulog Dukung Program SPHP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Ajak Jadi Mitra Kamtibmas

Berita Terbaru