Tulungagung, Nasionaldetik.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, lima tersangka dari lima lokasi berbeda berhasil diamankan. Mirisnya, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 19 anak.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6), menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena mayoritas korban memiliki hubungan dekat dengan para pelaku, seperti anak kandung, anak tiri, hingga anak asuh.
“Kami telah menetapkan lima orang tersangka dari lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Jumlah korban yang kami data sejauh ini mencapai 19 anak di bawah umur,” ungkap AKBP Taat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima tersangka tersebut memiliki latar belakang yang beragam, di antaranya:
Jordi (46), pedagang, warga Kecamatan Kedungwaru, irfan (25), tenaga pengajar, warga Kecamatan Ngunut, Sukatman (60), ayah tiri, warga Sumbergempolu,Supriyadi (39), warga Kecamatan Bandung, IR (44), pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri
Empat tersangka telah dihadirkan dalam konferensi pers, sementara satu lainnya telah menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lanjutan.
AKBP Taat menjelaskan bahwa motif dari para pelaku cukup kompleks, mulai dari gangguan psikologis hingga penyimpangan seksual. Beberapa pelaku bahkan mengakui memiliki kecenderungan pedofilia, serta pengalaman menjadi korban kekerasan seksual saat masa kecil.
“ Dari hasil pemeriksaan, ada pelaku yang mengalami gangguan psikoseksual dan tidak mampu mengendalikan diri. Sebagian lain menunjukkan ketertarikan seksual terhadap anak-anak (pedofilia),” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Para pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1). Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tuntas,” tegas AKP Ryo.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. Ditekankan pula pentingnya peran aktif orang tua dan masyarakat dalam melakukan pencegahan serta pelaporan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Polres Tulungagung menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban agar proses pemulihan dapat berjalan maksimal. (EV)