Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:15 WIB

40215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Bandar Lampung, —  Dua organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat yakni Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), secara resmi melaporkan Hj. Elly Wahyuni, S.E., M.M., anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Gerindra, ke Kepolisian Daerah Lampung. Rabu, (04/05/2025).

Laporan resmi yang didaftarkan dengan nomor surat: 057/LP-SEKBER/AMP-FOKAL/VI/2025 telah diterima oleh Polda Lampung dan dibuktikan melalui Tanda Terima Surat No: P/II/VI/2025/Sekum, tertanggal 4 Juni 2025. Dalam penyerahan laporan ini, AMP dan FOKAL turut didampingi oleh Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Kabupaten Pesawaran, Okvia Niza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hj. Elly Wahyuni diduga menggunakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan pada 6 Mei 2025 di Dusun Kagungan, Desa Kubu Batu, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran, sebagai sarana mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran.

Baca Juga :  22.500 Warga Kehilangan BPJS, AMP: Ini Soal Nyawa, Bukan Sekadar Administrasi

Dalam laporan tersebut, Hj. Elly Wahyuni diduga Membagikan uang tunai kepada warga yang membawa poster bergambar salah satu pasangan calon. Kemudian Melaksanakan kegiatan yang didanai oleh APBD Provinsi Lampung dengan muatan kampanye terselubung;

Laporan dilengkapi bukti video, foto, dan dokumen kegiatan. Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menyatakan:

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini tindakan korupsi. Menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan kampanye pasangan calon adalah penyalahgunaan uang rakyat. Kami menuntut proses hukum yang tegas dan terbuka.”

Sementara itu, Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menegaskan:

“Kami menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak membiarkan pelanggaran ini terjadi tanpa penegakan hukum. Demokrasi harus bersih dari penyalahgunaan kekuasaan.”

Merujuk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana paling lama 20 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.”

Baca Juga :  Cabuli Anak Umur 5 Tahun Sesama Jenis, Seorang Remaja di Bekuk Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (3):

“Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.”

Kemudian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf h dan i:

Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye; Dilarang menggunakan anggaran negara untuk kegiatan kampanye. Ketentuan ini berlaku untuk pejabat eksekutif maupun legislatif, termasuk anggota DPRD.

AMP dan FOKAL mendesak agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih oleh aparat penegak hukum.(**)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:18 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dengarkan Curhat Warga Saat Patroli di Pakpak Bharat

Senin, 29 September 2025 - 21:04 WIB

Dandim 0206/Dairi Tutup Perjusami Pramuka Pakpak Bharat 2025, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangsa

Minggu, 28 September 2025 - 19:17 WIB

Jaga Keamanan, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sambangi Pos Satpol-PP di Rumah Dinas Bupati

Minggu, 28 September 2025 - 19:13 WIB

Babinsa Praka Jekki Banurea Terangkan Rekrutmen TNI AD 2025 Tanpa Biaya

Minggu, 28 September 2025 - 19:07 WIB

Dandim 0206/Dairi Hadiri Pembukaan Perjusami Pramuka Pakpak Bharat 2025

Jumat, 26 September 2025 - 19:46 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Monitoring MBG di PAUD BEC, Bentuk Kepedulian Untuk Generasi Emas

Jumat, 26 September 2025 - 10:36 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Jalin Silaturahmi dengan Manajemen Hotel di Pakpak Bharat

Rabu, 24 September 2025 - 21:30 WIB

Monitoring Babinsa: Pupuk Bersubsidi di Silimakuta Tersedia Sesuai HET

Berita Terbaru