Woooow….!!! Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Nusa Dua Propertindo (NDP) di Deli Serdang: Sorotan Kritis atas Temuan RDP DPRD

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:07 WIB

4090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , MEDAN,- Selasa, 3 Juni 2025 – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang pada Maret 2025 telah menyoroti dugaan pelanggaran hukum serius yang melibatkan individu atau pihak yang berafiliasi dengan Nusa Dua Propertindo (NDP). RDP tersebut mengungkap sejumlah tindakan yang diduga melanggar hukum dan berdampak merugikan masyarakat petani setempat.

Dalam RDP, muncul indikasi adanya upaya saling lempar tanggung jawab antara pihak yang berafiliasi dengan NDP dan PTPN2 terkait permasalahan lahan. Sastra SH, M.Kn., yang disebut sebagai penanggung jawab operasional lapangan, diduga tidak melakukan tindakan untuk memastikan kepatuhan hukum dari pihak-pihak di bawah koordinasinya. Sebaliknya, di lapangan ditemukan berbagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk namun tidak terbatas pada:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Intimidasi terhadap masyarakat petani.
– Penghancuran rumah warga tanpa persetujuan atau izin pemilik.
– Perusakan tanaman kebun milik petani.
– Penghancuran tanaman keras/tua, yang menimbulkan dugaan sebagai upaya penghilangan bukti.
– Isolasi wilayah petani melalui pembangunan tembok tanpa izin resmi.- Pengancaman terhadap petani dengan penggunaan alat berat yang meratakan lahan.

Dalam RDP, perwakilan yang berafiliasi dengan NDP (yang diwakili oleh Sastra SH, M.Kn.) tidak dapat menunjukkan bukti legalitas yang memadai, meliputi:
* Ketiadaan sertifikat kepemilikan resmi atas lahan.
* Tidak adanya Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan tercatat dari ATR/BPN dengan otorisasi Kementerian terkait.
* Tidak adanya izin pembangunan tembok dari instansi yang berwenang.
* Minimnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait proyek atau kegiatan di lahan tersebut.
* Ketiadaan bukti pembayaran Pajak Negara yang relevan.

Baca Juga :  Aliansi Buruh Sergei Peringati May Day 2024, Sampaikan Pernyataan Sikap Bersama

Meskipun pihak NDP mengklaim kepemilikan HGU 3586, pertanyaan krusial mengenai alokasi 20% lahan plasma yang seharusnya diberikan kepada petani terdampak belum terjawab. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat pelanggaran Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945, mengingat banyaknya tempat tinggal petani yang terkena dampak langsung.

Dugaan pelanggaran hukum ini semakin diperkuat dengan adanya indikasi pemalsuan dokumen yang diduga digunakan untuk pengurusan SHGU, SHGB, dan SHM. Dokumen-dokumen yang diduga palsu tersebut disinyalir diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Tindak pidana ini diduga melanggar Pasal 263, 264, 266 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masyarakat, khususnya para petani terdampak, mendesak perwakilan rakyat di DPRD untuk menegakkan keadilan. Kerugian yang dialami para petani telah melampaui batas kemanusiaan, mencakup kehilangan mata pencarian, sumber pendapatan, dan hak untuk hidup layak.

Apabila pihak NDP berkehendak menguasai lahan pertanian ini dan menyerahkannya kepada pengembang, mereka wajib mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dengan menunjukkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Aset atau memberikan ganti rugi yang layak dan adil.

SK Pelepasan Aset adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah atau instansi terkait untuk mengizinkan pemindahtanganan atau penghapusan aset. Dokumen ini esensial untuk memastikan legalitas proses pelepasan aset, menjamin transparansi, dan memudahkan pengendalian aset oleh pemerintah. Prosesnya melibatkan penilaian, usulan, evaluasi, persetujuan, penerbitan, dan pelaksanaan sesuai ketentuan. Pentingnya SK Pelepasan Aset mencakup pencegahan korupsi, peningkatan efisiensi, dan dasar pertanggungjawaban atas aset yang dilepaskan.

Baca Juga :  Peringati HUT ke 45, PD II GM FKPPI Sumut Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan

Seorang petani, yang tidak ingin disebutkan namanya demi keamanan, mengungkapkan, “Kami hanya berharap pada Tuhan Yang Maha Esa untuk perlindungan dan keadilan setiap harinya, karena kepercayaan terhadap sebagian pemerintahan Kabupaten Deli Serdang telah terkikis oleh dugaan praktik ‘mafia tanah’ dan ‘lingkaran setan’.”

Drs. Maripin Munthe selaku Pimpinan Redaksi mengecam keras dugaan tindakan pihak NDP yang menyimpang dari koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut, pihak NDP diduga tidak mengindahkan prinsip-prinsip dasar program dan visi misi Presiden RI yang termaktub dalam “Asta Cita”, khususnya poin-poin yang berkaitan dengan:

* Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
* Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
* Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas dan mengembangkan industri kreatif.
* Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM).
* Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
* Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
* Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Publisher -Red
Kontributor liputan- : Rudi Munthe & Tim

Berita Terkait

Keluarga Korban TPPO Meminta Pengadilan Negri Setabat Segera Mengeluarkan Surat Esekusi Buat Pelaku
Woooow…..!!! Miris ‎Istri Brigadir Polisi Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumut Usai Keluarga Diserang Massa Diduga Jaringan Mafia & Narkoba
Viral…..!!! APH Segera Tangkap Para Pelaku Dugaan Serangan Terhadap Jurnalis dan LSM di Deli Serdang
Sinergitas Pengamanan Lapas-Rutan di Sumut: Implementasi Nyata Percepatan Reformasi Pemasyarakatan ala Menteri Imipas dan Dirjen PAS
Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali
Layanan Polisi 110: Siaga 24 Jam, Bebas Pulsa, dan Responsif Tangani Situasi Darurat
‎Pak Bupati Kades Cinta Rakyat Diduga Coba Permainkan Surat Panggilan Klarifikasi.
Arini Ruth Yuni br Siringoringo pegawai KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan benar DPO Polrestabes Medan