Satnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Seorang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kutabuluh

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:52 WIB

40319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Tanah Karo Nasionaldetik.com

– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu(28/5), sekitar pukul 21.30 WIB, seorang pria berinisial FES(28) diamankan dari sebuah rumah di Simpang Genting, Desa Lau Buluh, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, petugas kami dari Satresnarkoba telah melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan,” ujar AKBP Eko Yulianto, melalui PS. Kasi Humas Iptu Pedoman Maha, Senin(2/6) pagi, di Mapolres Tanah Karo.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya adalah dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 0,08 gram, lima lembar plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna hitam merek Taffware Digipounds, satu pipet plastik yang dimodifikasi sebagai skop, satu unit ponsel Infinix warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000.

“Dalam interogasi awal, FES mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya,” jelas Kasi Humas.

Baca Juga :  Gebyar Lampung Maju di Sukoharjo, Ririn Ajak Ribuan Simpatisan Dukung Gubernur Nya Hanan Dan Bupati Nya Ririn

Kini tersangka FES telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka,” tutup Iptu Pedoman.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe
Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar
DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar
Rampal Bersiap Jadi Lautan Merah Putih! Korem 083/Baladhika Jaya Matangkan Persiapan HUT Ke-80 RI

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:55 WIB

Tim Gabungan Sisir Perairan Singkil Utara Cari Nelayan Lansia yang Hilang

Senin, 15 Juli 2024 - 15:11 WIB

Muhammad Study Terancam Masuk Jeruji Besi: Kisah Pilu Seorang Pejuang Kebenaran

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:12 WIB

BERBAGI KEPADA SESAMA MELALUI DONOR DARAH

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:07 WIB

Jawaban Pj Bupati Aceh Singkil :  Ternyata Hanya Diskusi dan Adu Argumentasi, Isu Pj Bupati Aceh Singkil Ajak Duel Warganya Terlalu Dibesar-besarkan

Selasa, 24 Oktober 2023 - 13:03 WIB

Diduga Lemahnya Pengawasan P2K Dalam Pilkampong Situban Makmur Kendidat No Urut 1 Dan 4 Ajukan Keberatanya

Selasa, 12 September 2023 - 15:40 WIB

Syafriadi SH : Yang Digugat Yulihardin Surat Pemecatan, Surat PAW Tetap Harus Jalan

Minggu, 27 Agustus 2023 - 06:35 WIB

KEJAR MIMPI LHOKSEUMAWE BY CIMB NIAGA Mengadakan Pengabdian BATANDANG TO PULAU BANYAK

Jumat, 25 Agustus 2023 - 07:42 WIB

Terkait Dugaan Kecurangan Dan Cacat administratif dan Perbuatan Melawan Hukum proses Pembentukan P2K Desa Penjaitan

Berita Terbaru