Naaaah!!! PN Kabupaten Batanghari akan di Periksa M.A RI

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 10:45 WIB

40538 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Nasional detik com.Pengadilan Negeri Muara Bulian yang Berada di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dalam Menangani Gugatan Class Action Perkara Perdata Penyerobotan Lahan Adat Warga Suku Anak Dalam Marga Lalan Kelompok Depati Orik oleh Perusahaan Kelapa Sawit yang dikuasai oleh PT Berkat Sawit Utama (BSU).

Dalam Salinan Putusan Hakim yang menangani gugatan tersebut dengan Nomor 18/pdt.g/2024/PN.Mbn. Banyak Menuai Kontroversi, Selain diduga Hakim tidak Profesional dalam Pertimbangan hukumnya, dan kuat dugaan adanya Intervensi dari berbagai pihak, hingga Pertimbangan Hukumnya Hilang Rasa Kepercayaan Publik terhadap Keadilan yang Katanya Hakim Merupakan Tangan Tuhan di dunia untuk menghadirkan Supremasi Hukum (rule of law) yang Adil dan transparan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita Lihat dari Proses Perjalanan sidang di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sangat tidak Adil Putusannya, Mereka Lebih Berpihak dan Memenangkan Kelompok Penyerobotan Lahan Rakyat” Sebut Yadi Warga Batanghari

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Rumah di Kemayoran, Anak 6 Tahun Diduga Bermain Api

 

Dampak dugaan ketidak Profesionalan Hakim dalam Pertimbangan Hukumnya, Warga SAD yang dirugikan melangkah untuk mencari Keadilan, selain mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, Mereka Mengadukan dugaan ketidak Profesionalan Hakim Terlapor ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Rabu (28/05/2025)

Sejauh ini Pengadilan Negeri Muara Bulian yang disinyalir jauh dari Kontrol Sosial dari Kebijakan Hukumnya, Bahkan Pengaduan Hakim yang tidak profesional dalam memutuskan sebuah perkara tidak sampai Pada Lembaga Negara yang Mengawasi Kinerja dan Etik Prilaku Hakim, Sehingga Mereka Merasa aman walaupun melanggar etik prilaku Hakim.

“Sejauh Ini tidak ada Laporan Pengaduan Masuk, Baru Ini yang melakukan pengaduan ke kami” jelas petugas penerima berkas pengaduan di Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah agung Republik Indonesia

 

Sambungnya” dari berkas dan bukti yang disampaikan serta cerita bapak banyaknya fakta persidangan dan fakta lapangan yang di hilangkan pada pertimbangan Hukum Hakim memuat adanya unsur Hakim tidak Profesional dan menyalahi etik prilaku Hakim ”

Baca Juga :  Achmad Azran Anggota DPD RI Berharap FTA 2024 Memunculkan Ide-Ide Baru Yang Segar Dan Menarik

 

Berkas Laporan dan Pengaduan dugaan Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian yang telah di Kemas dan di serahkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Tembusan Langsung Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia segera dipelajari, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Akan Mendatangi Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk selanjutnya dilakukan Pemeriksaan.

 

“Berkasnya akan kita sampaikan dan dipelajari, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan” jelasnya

 

Sementara Mahmud Irsyad Meminta pada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan monitoring berkala dalam Proses Bandingnya di Pengadilan tinggi Jambi.

” tidak hanya Pemeriksaan hakim terlapor saja di Pengadilan Negeri Muara Bulian, saya juga meminta agar Dapat melakukan Pengawasan pada Proses Banding di Pengadilan Tinggi Jambi” tegasnya

Berita Terkait

SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO
BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB