Jakarta- Nasional detik com.Pengadilan Negeri Muara Bulian yang Berada di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dalam Menangani Gugatan Class Action Perkara Perdata Penyerobotan Lahan Adat Warga Suku Anak Dalam Marga Lalan Kelompok Depati Orik oleh Perusahaan Kelapa Sawit yang dikuasai oleh PT Berkat Sawit Utama (BSU).
Dalam Salinan Putusan Hakim yang menangani gugatan tersebut dengan Nomor 18/pdt.g/2024/PN.Mbn. Banyak Menuai Kontroversi, Selain diduga Hakim tidak Profesional dalam Pertimbangan hukumnya, dan kuat dugaan adanya Intervensi dari berbagai pihak, hingga Pertimbangan Hukumnya Hilang Rasa Kepercayaan Publik terhadap Keadilan yang Katanya Hakim Merupakan Tangan Tuhan di dunia untuk menghadirkan Supremasi Hukum (rule of law) yang Adil dan transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kita Lihat dari Proses Perjalanan sidang di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sangat tidak Adil Putusannya, Mereka Lebih Berpihak dan Memenangkan Kelompok Penyerobotan Lahan Rakyat” Sebut Yadi Warga Batanghari
Dampak dugaan ketidak Profesionalan Hakim dalam Pertimbangan Hukumnya, Warga SAD yang dirugikan melangkah untuk mencari Keadilan, selain mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, Mereka Mengadukan dugaan ketidak Profesionalan Hakim Terlapor ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Rabu (28/05/2025)
Sejauh ini Pengadilan Negeri Muara Bulian yang disinyalir jauh dari Kontrol Sosial dari Kebijakan Hukumnya, Bahkan Pengaduan Hakim yang tidak profesional dalam memutuskan sebuah perkara tidak sampai Pada Lembaga Negara yang Mengawasi Kinerja dan Etik Prilaku Hakim, Sehingga Mereka Merasa aman walaupun melanggar etik prilaku Hakim.
“Sejauh Ini tidak ada Laporan Pengaduan Masuk, Baru Ini yang melakukan pengaduan ke kami” jelas petugas penerima berkas pengaduan di Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah agung Republik Indonesia
Sambungnya” dari berkas dan bukti yang disampaikan serta cerita bapak banyaknya fakta persidangan dan fakta lapangan yang di hilangkan pada pertimbangan Hukum Hakim memuat adanya unsur Hakim tidak Profesional dan menyalahi etik prilaku Hakim ”
Berkas Laporan dan Pengaduan dugaan Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian yang telah di Kemas dan di serahkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Tembusan Langsung Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia segera dipelajari, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Akan Mendatangi Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk selanjutnya dilakukan Pemeriksaan.
“Berkasnya akan kita sampaikan dan dipelajari, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan” jelasnya
Sementara Mahmud Irsyad Meminta pada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan monitoring berkala dalam Proses Bandingnya di Pengadilan tinggi Jambi.
” tidak hanya Pemeriksaan hakim terlapor saja di Pengadilan Negeri Muara Bulian, saya juga meminta agar Dapat melakukan Pengawasan pada Proses Banding di Pengadilan Tinggi Jambi” tegasnya