Heboh….!!! Saling Tuding Soal Temuan Inspektorat, Proyek Jembatan Gantung Rp 250 Juta di Muaro Panco Barat Bermasalah.

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:24 WIB

401,165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, Merangin,-
31 Mei 2025 – Desa Muaro Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, tengah menghadapi polemik terkait temuan Inspektorat pada proyek rehabilitasi jembatan gantung senilai Rp 250 juta. Temuan tersebut meliputi kelebihan pembayaran upah tukang sebesar Rp 26 juta, temuan fisik Rp 6 juta, dan pajak Rp 12 juta; total Rp 44 juta.

PJ Kades Tarmizi, dalam keterangannya pada 29 Mei 2025, menyatakan bahwa Inspektorat telah menyerahkan temuan tersebut dalam bentuk surat yang kemudian diteruskan kepada dirinya. Ia mengaku hanya melanjutkan surat tersebut kepada kepala tukang dan membantah meminta ganti rugi secara langsung kepada tukang. Tarmizi menekankan keinginannya agar masalah ini segera selesai tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut.

Askolani, Kaur Keuangan Desa Muaro Panco Barat tahun 2024, yang diwawancarai pada tanggal yang sama di Desa Muaro Panco Timur, memberikan penjelasan berbeda. Ia menjelaskan bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kemudian dituangkan dalam surat yang ditandatangani Wakil Bupati dan ditujukan kepada Kades. Surat tersebut, menurut Askolani, berisi rekomendasi untuk menagih kelebihan pembayaran upah kepada kepala tukang. Askolani mengaku dirinya dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang mencari tukang; awalnya tukang menargetkan borongan dengan harga Rp 45 juta, namun akhirnya disepakati harga borongan Rp 42 juta. Meskipun demikian, dalam SPJ, pembayaran upah dicatat secara harian, bukan borongan. Askolani mengaku tidak mengetahui detail temuan kelebihan pembayaran upah.

Baca Juga :  Anggota DPRD Batanghari di jemput Paksa Ditreskrimum Polda Jamb

Saprawi, Kaur Kesra yang menjabat sebagai Ketua TPK pada proyek tersebut (keterangan 28 Mei 2025), menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam pencarian tukang, yang sepenuhnya dilakukan oleh Askolani. Ia mengaku hanya dilibatkan dalam pengadaan material, tetapi tidak dalam proses pembayarannya.

Terdapat perbedaan persepsi antara Kades dan Kaur Keuangan terkait tanggung jawab atas temuan Inspektorat. Kades mengklaim hanya meneruskan surat dari Inspektorat, sementara Kaur Keuangan menekankan rekomendasi dalam surat tersebut untuk menagih kelebihan pembayaran kepada kepala tukang. Polemik ini pun masih menunggu penyelesaian lebih lanjut.

Penulis : Gondo Irawan.

Berita Terkait

Sampai Ada Pengganti”: Pernyataan Ambigu Henizor Perkeruh Isu Pengunduran Diri
SAMPAH DI BIARKAN BERSERAKAN DI PINGGIR JALAN MUARA BULIAN 
SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian
WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN
“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”
Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen
PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 
“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru