Nasionaldetik.com, Merangin,-
31 Mei 2025 – Desa Muaro Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, tengah menghadapi polemik terkait temuan Inspektorat pada proyek rehabilitasi jembatan gantung senilai Rp 250 juta. Temuan tersebut meliputi kelebihan pembayaran upah tukang sebesar Rp 26 juta, temuan fisik Rp 6 juta, dan pajak Rp 12 juta; total Rp 44 juta.
PJ Kades Tarmizi, dalam keterangannya pada 29 Mei 2025, menyatakan bahwa Inspektorat telah menyerahkan temuan tersebut dalam bentuk surat yang kemudian diteruskan kepada dirinya. Ia mengaku hanya melanjutkan surat tersebut kepada kepala tukang dan membantah meminta ganti rugi secara langsung kepada tukang. Tarmizi menekankan keinginannya agar masalah ini segera selesai tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut.
Askolani, Kaur Keuangan Desa Muaro Panco Barat tahun 2024, yang diwawancarai pada tanggal yang sama di Desa Muaro Panco Timur, memberikan penjelasan berbeda. Ia menjelaskan bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kemudian dituangkan dalam surat yang ditandatangani Wakil Bupati dan ditujukan kepada Kades. Surat tersebut, menurut Askolani, berisi rekomendasi untuk menagih kelebihan pembayaran upah kepada kepala tukang. Askolani mengaku dirinya dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang mencari tukang; awalnya tukang menargetkan borongan dengan harga Rp 45 juta, namun akhirnya disepakati harga borongan Rp 42 juta. Meskipun demikian, dalam SPJ, pembayaran upah dicatat secara harian, bukan borongan. Askolani mengaku tidak mengetahui detail temuan kelebihan pembayaran upah.
Saprawi, Kaur Kesra yang menjabat sebagai Ketua TPK pada proyek tersebut (keterangan 28 Mei 2025), menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam pencarian tukang, yang sepenuhnya dilakukan oleh Askolani. Ia mengaku hanya dilibatkan dalam pengadaan material, tetapi tidak dalam proses pembayarannya.
Terdapat perbedaan persepsi antara Kades dan Kaur Keuangan terkait tanggung jawab atas temuan Inspektorat. Kades mengklaim hanya meneruskan surat dari Inspektorat, sementara Kaur Keuangan menekankan rekomendasi dalam surat tersebut untuk menagih kelebihan pembayaran kepada kepala tukang. Polemik ini pun masih menunggu penyelesaian lebih lanjut.
Penulis : Gondo Irawan.