Wooow….!!! Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M:

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:33 WIB

40119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial

Nasionaldetik.com , JAKARTA – Ketua Tim Kuasa Hukum KOPPSA-M, Armilis Ramaini, S.H., mengatakan semua lembaga peradilan di negeri ini, harus steril dari para hakim ber-perilaku kotor dan bermental korup. Jumat 30-05-25

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengikis semua perilaku hakim non-integritas yang ada di lembaga peradilan di tanah air,” kata Armilis menjawab pers di Jakarta, Kamis (29/5) usai melaporkan majelis hakim di PN Bangkinang ke Badan Pengawas Mahhkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Seperti viral di media, Rabu (28/5) silam, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan gugatan PTPN IV atas klaim dana talangan sebesar 140 miliar rupiah dan sita terhadap tanah masyarakat Pangkalan Baru anggota Koperasi KOPPSA-M.

Putusan yang jauh dari rasa keadilan itu, kata Armilis, tidak saja membuat petani merasa tertindas, juga aneh bin ajaib. Bayangkan, putusan itu juga, memeritahkan anggota koperasi yang sudah meninggal harus ikut membayar dana talangan itu.

“Makanya, majelis hakim-nya kami laporkan ke Bawas MA dan KY. Kita tidak ingin masyarakat pencari keadilan menjadi korban susulan oleh para hakim bermental korup seperti ini,” tegas Armilis.

Baca Juga :  Peringati HAN 2025, Bupati Zakiyah Komitmen Lindungi Anak dan Ciptakan Generasi Unggul

Armilis menyebut, jauh-jauh hari sebenarnya, pihaknya, sudah memprediksi lahirnya putusan aneh yang memenangkan PTPN atas petani anggota KOPPSA-M itu.

Sebab, lanjutnya, dari semua prosesi dan tahapan persidangan selama ini, keberpihakan majelis kepada penggugat terlihat sangat kentara.

“Tidak mungkin ‘kan, proses persidangan yang berpihak melahirkan putusan yang adil. Itu respon pertama kami atas putusan itu,” katanya.

Armilis mengatakan, pihaknya, memang wajib menghormati putusan pengadilan. Tetapi, katanya, perilaku hakim yang jauh dari sikap adil, juga harus dilawan.

“Sikap otoriter dan berat sebelah inilah, yang selalu dipertontonkan majelis. Baik saat sidang lapangan, maupun pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Armilis.

Berkilas balik ke masa-masa persidangan, Armilis sangat menyesalkan, sikap majelis hakim yang membatasi hak-hak tergugat saat sidang lapangan (PS) juga pembatasan pada saksi yang hanya diberi dua kali kesempatan untuk bersaksi.

Sangat kentara sikap majelis hakim, demikian Armilis, yang tidak memberi kesempatan kepada saksi-saksi yang diduga majelis, mungkin akan memperlemah argumen PTPN selaku penggugat.

Sebenarnya, ungkap Armilis, pihak Pengadilan Tinggi Riau sempat turun memantau dan mengawasi langsung persidangan.

Sayangnya, kala persidangan didampingi pengawasan itu, prosesi persidangan sudah di penghujung. “Jadi praktis, terawasi hanya dua kali sidang,” katanya.

Baca Juga :  Kabar Baik dari Menhub: Angka Kecelakaan Saat Nataru Turun 39%

Yang lebih parah, tegas Armilis, majelis hakim yang tidak menghargai sama sekali, keterangan Saksi Ahli. Baik Saksi Ahli dari Kementerian tentang koperasi juga dari Saksi Ahli pihak Akademisi.

Pengabaian atas keterangan Saksi Ahli itu, kata Armilis, membuat Majelis Hakim kemudian, tampak kurang cermat dalam memutus perkara ini. Bagaimana mungkin, katanya, aset yang bukan merupakan jaminan hutang dijatuhkan Sita Jaminan.

“Tanah masyarakat itu dijaminkan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan sebagai jaminan untuk dana talangan yang diklaim oleh PTPN. Hakim salah kaprah di sini. Dan ini yang bertentangan dengan keterangan Saksi Ahli.” ujar Armilis.

Makanya, lanjut Armilis, dari awal proses persidangan, pihaknya sudah mendeteksi sikap hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil dari pihak PTPN saja.

“Sementara itu Majelis Hakim sangat sengit, bahkan terkesan intimidatif ketika mendebat saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Koperasi dan Masyarakat,” ujar Armilis.

Tentang putusan itu, Armilis kembali menyatakan wajib menghormatinya serta menyebut tetap menempuh upaya hukum (banding).

“Soal kalah-menang, itu sudah aturan persidangan. Tetapi perilaku hakim yang mengorbankan hak-hak keadilan masyarakat dan mengabaikan integritas, mesti dibasmi,” tandasnya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Kapolsek Kemayoran Pimpin Apel Skat Pengamanan Aksi Unras BEM SI di Wilayah Gambir
Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani
BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 16:21 WIB

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Juli 2025 - 13:09 WIB

Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi

Senin, 28 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa

Senin, 28 Juli 2025 - 10:13 WIB

Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:40 WIB

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:01 WIB

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:14 WIB

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

Berita Terbaru

Jawa timur

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Jul 2025 - 16:21 WIB

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB