Woooow…!!! Heboh Ini Yang Terjadi Kabar Audit Pajak Berkedok Yayasan

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:35 WIB

40239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jakarta – Banyak pengusaha besar terlihat mendirikan yayasan sebagai bentuk kontribusi sosial. Tapi, tak sedikit yang ternyata menjadikannya sebagai kendaraan legal untuk menghindari beban pajak. Jumat 30/05/25 Gimana caranya?

➡Yayasan = Badan Nirlaba
Secara hukum, yayasan bukan badan usaha dan tidak mencari keuntungan. Ini membuatnya punya perlakuan pajak berbeda dari PT atau CV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

➡ Pemasukan Tak Dikenai PPh Badan
Dana yang masuk ke yayasan (misalnya dari donatur, sponsor, hibah, atau bahkan “penyumbang utama” alias pengusaha itu sendiri) tidak dikenai pajak penghasilan seperti halnya keuntungan perusahaan biasa.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 11/Pebayuran Bersama Warga Kerja Bakti Perbaiki Jalan Lingkungan di Karang Segar.

➡Pengeluaran Bisa untuk Kepentingan Pribadi
Dalam praktiknya, ada yang menggunakan dana yayasan untuk:
– membayar gaji keluarga/kerabat,
– membeli aset pribadi (rumah, kendaraan, fasilitas),
– membiayai gaya hidup, dengan kedok kegiatan operasional yayasan.

➡Sumbangan ke Yayasan = Beban Usaha
Beberapa pengusaha bahkan menyumbang ke yayasan milik sendiri lewat perusahaan mereka, lalu mengklaimnya sebagai biaya operasional agar mengurangi beban pajak perusahaan.

Baca Juga :  Unsur TNI AL, KRI Matabongsang-873 Selamatkan Kapal MV Serenity-09 Yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudera Pasifik

➡Risiko Besar Jika Ketahuan
Jika terbukti menyalahgunakan yayasan untuk kepentingan pribadi, maka:
Bisa kena sanksi perpajakan (denda, bunga, dan kenaikan),
Dapat dikategorikan sebagai penggelapan pajak, bahkan pidana.

Jadi, apakah ini legal?
Kalau digunakan sesuai tujuan mulia dan transparan, yayasan sah dan bermanfaat.

Sumber: Akuntansi Audit dan Pajak

Berita Terkait

Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani
BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional
Jelang Sidang Hasto, Polisi dan PN Jakarta Pusat Matangkan Pengamanan

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:50 WIB

Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Serahkan Bantuan Al-Qur’an untuk Masjid Al Amin

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:35 WIB

Dukung Program Kasad Tentang Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Laksanakan Kerjabakti Penyiapan Lahan Penanaman Jagung

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:28 WIB

Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Jum’at di Lokasi TMMD

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:24 WIB

Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:45 WIB

Dugaan SPBU 44,531.36 Kalibagor Bebas Dijadikan Sumur Mafia Solar Subsidi Segera BUMN Tindak Tegas 

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:44 WIB

Rangkaian Kunker Ke Makorem 071/Wijayakusuma, Pangdam IV/Diponegoro Lepas Liarkan puluhan Burung Perkutut

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:41 WIB

Babinsa Pendamping Petani Sukseskan Penanaman Bibit Padi di Sawah

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:35 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 Resmi Dibuka: Boyolali Perkuat Pembangunan dari Desa

Berita Terbaru