Resmi Paslon Nomor Urut 01 Gugat Hasil PSU Pilkada Pesawaran 2025 ke MK

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:35 WIB

402,464 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Pesawaran Lampung – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 29 Mei 2025.

Suriansyah Rhalieb membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan ke MK. Menurutnya, ini adalah hak konstitusional bagi setiap paslon untuk menggugat ke MK, dan ia memohon dukungan serta doa untuk menegakkan demokrasi yang bersih di Kabupaten Pesawaran.

“Kami, Paslon 01 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK. Ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi ini adalah hak konstitusi kami sebagai calon. Kami, masyarakat Kabupaten Pesawaran, menginginkan demokrasi yang bersih, tanpa dicederai oleh kekuasaan dan politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam PSU Pesawaran. Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh barisan pendukung Paslon 01,” ungkap Suriansyah Rhalieb.

Langkah hukum ini disambut baik dan didukung oleh berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Pesawaran yang menginginkan perubahan dan demokrasi yang bersih. Sebelumnya, koordinasi antara Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Tim Pemantau Pemilu Independen FOKAL menjadi pendorong utama bagi Paslon 01 untuk menempuh jalur konstitusional.

Gugatan ini diajukan karena banyaknya temuan dugaan kecurangan yang bersifat TSM yang tersebar di Semua Kecamatan di Kabupaten Pesawaran, termasuk praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh tim Paslon 02 selama PSU berlangsung. Temuan tersebut menjadi sorotan tajam semua pihak, terutama mengingat selisih suara yang signifikan jika dibandingkan dengan hasil Pilkada pada 27 November 2024 lalu. Ungkapan Safrudin Tanjung Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum Paslon 01 belum membeberkan secara rinci materi gugatan yang diajukan ke MK. Namun, mereka menegaskan bahwa seluruh bukti yang telah dikumpulkan baik dari AMP, FOKAL maupun tim internal Paslon 01 akan diajukan pada saat pembuktian dan diyakini memiliki kekuatan hukum untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran pada saat proses PSU pilkada Kabupaten Pesawaran ujar Anton Heri, S.H.

Baca Juga :  Dinsos Pastikan Reaktivasi, Dinkes Prihatin: Ribuan Warga Miskin Pesawaran Tak Lagi Tercover BPJS

“Kami telah menerima sejumlah bukti penting dari AMP dan tim Paslon 01. Saat ini kami sedang mempersiapkan argumen hukum yang solid, dan kami meyakini gugatan ini berpeluang besar untuk mendiskualifikasi Paslon 02. Kami, tim kuasa hukum Paslon 01, secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK pada 29 Mei 2025 pukul 23.29 WIB,” ujar salah satu kuasa hukum Paslon 01.

Paslon 01 juga memberi himbauan kepada para pendukung, simpatisan dan masyarakat kabupaten pesawaran tetap menjaga kerukunan dan kondusifitas, kita percaya dan yakini para hakim MK yang nanti bersidang dapat berlaku adil dan profesional. Sehingga segala keputusan dapat berdampak baik bagi pesawaran.

Masyarakat kini menanti proses di Mahkamah Konstitusi dengan penuh harapan agar PSU Pilkada Pesawaran benar-benar mencerminkan asas kejujuran dan keadilan dalam demokrasi.

Berita Terkait

13 Puskesmas di Kabupaten Pesawaran Miliaran Rupiah Raib Untuk Perjalanan Dinas Jadi Sorotan AMP
Hujan Lebat Picu Longsor di Pesawaran, Rumah Warga Terancam Ambruk
Polres Pesawaran Bagikan Bendera Merah Putih dalam Rangka HUT RI ke-80
Polres Pesawaran Bersama Polda Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga
Sat Lantas Polres Pesawaran Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih
Police Go To School : Satlantas Polres Pesawaran Hadir di SMPN 1 Pesawaran, Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini
Kejari Pesawaran Klarifikasi Dugaan Manipulasi Program Ketahanan Pangan Desa Durian
*Polres Pesawaran Laksanakan Operasi Sikat Krakatau 2025 untuk Perkuat Keamanan Daerah*

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:56 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:13 WIB

Merdeka: Sebuah Janji yang Tak Pernah Padam

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Darah dan Tanah Air: Warisan Perjuangan.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Kemerdekaan: Lebih dari Sekadar Bebas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Jejak Merdeka: Menuju Keadilan dan Kesejahteraan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:44 WIB

Sinergi Menuju Kemerdekaan Sejati.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Bangsa Tegak, Indonesia Maju.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Satu Bangsa, Satu Tekad: Membangun Indonesia.

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 14 Agu 2025 - 12:25 WIB