Zamrudin Bongkar Dugaan Pungli di Tahanan Polda Jateng, Kini Merasa Diintimidasi oleh Polres Pekalongan Kota

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:05 WIB

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Pekalongan,- 27 Mei 2025 Zamrudin, warga yang sebelumnya berani mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di tahanan Polda Jawa Tengah, kini mengaku menghadapi tekanan dan intimidasi dari Polres Pekalongan Kota. Ia menduga ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya setelah laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang tiba-tiba diarahkan kepadanya.

Pada 21 Mei 2025, Zamrudin atau akrab disapa ZAM, menerima dua undangan pemanggilan dari Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan keesokan harinya, 22 Mei 2025, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut ZAM, tuduhan ini sangat mengejutkan karena tidak pernah ada klarifikasi atau mediasi sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ZAM menjelaskan, uang yang menjadi objek perkara berasal dari istri Slamet, seorang tersangka kasus penggelapan mobil rental di Pekalongan. “Awalnya saya diberikan uang Rp6 juta oleh istri Slamet untuk membantu mondar-mandir mengurus perkara suaminya. Uang itu saya gunakan untuk operasional, termasuk untuk menemui pengacara korban,” ujar ZAM.

Baca Juga :  Sekjen Kementerian ATR/BPN Buka Rapat Evaluasi Proyek ILASP: Tekankan Pentingnya Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran

Ia menambahkan, sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan tahanan, seperti memberi Rp800 ribu kepada Abdul Ghoni, tersangka lain dalam kasus tersebut. “Sebagian uang diserahkan langsung, sebagian dititipkan lewat penjaga tahanan untuk membeli makanan, dan sisanya untuk operasional,” terangnya.

ZAM juga mengungkap bahwa ia sempat memberikan Rp1,5 juta kepada pengacara korban, dari permintaan awal Rp2,5 juta. Namun, pada 12 Mei 2025, pengacara tersebut tiba-tiba mengembalikan uang tersebut tanpa penjelasan jelas.

Yang membuatnya terkejut, pada 21 Mei 2025, ia menerima dua surat pemanggilan sekaligus tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Karena merasa syok, ia sempat jatuh sakit dan meminta waktu tambahan untuk memenuhi panggilan.

Baca Juga :  Skandal Zirkon Bangka Belitung: PT BCP Tetap Beroperasi Tanpa RKAB, Aparat Penegak Hukum Diduga Lakukan Pembiaran

Pada 27 Mei 2025, ZAM akhirnya mendatangi Polres Pekalongan Kota sekitar pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga malam. “Sekitar pukul 22.30 WIB, saya diberi tahu bahwa saya telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang melapor adalah istri Abdul Ghoni, padahal saya tidak pernah berhubungan atau menerima uang langsung darinya,” ungkap ZAM.

Ia merasa kasus ini penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan. “Saya merasa tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan secara hukum. Ini seperti kriminalisasi. Saya minta kepada Bapak Kapolres Pekalongan Kota, Bapak Kapolda Jateng, dan Bapak Kapolri untuk mengkaji ulang perkara ini,” pinta ZAM.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.(27/05/25)

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD
Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade
Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa
KOREM 071/WIJAYAKUSUMA GELAR BAKTI SOSIAL KESEHATAN DALAM RANGKA HUT KE-80 TNI DAN HUT KE-75 KODAM IV/DIPONEGORO
Persekusi Jurnalis Kebumen, Audit Proyek Wajib Tuntas!

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 12:29 WIB

“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”

Sabtu, 27 September 2025 - 10:16 WIB

Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen

Jumat, 26 September 2025 - 12:27 WIB

PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 

Jumat, 26 September 2025 - 10:13 WIB

“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis

Kamis, 25 September 2025 - 12:09 WIB

Kabid GTK Panggil Kepala SDN 183 Renah Kemumu dan Dua Guru Terkait Laporan Masyarakat

Rabu, 24 September 2025 - 22:48 WIB

SMAN 1 Merangin Hadirkan Parkir Roda Dua Edukatif: Siswa Pagi Dapat, Telat Gigit Jari

Rabu, 24 September 2025 - 15:25 WIB

Wah !!! Ada Proyek Siluman, Di Komplek Air Panas ,Tanpa volume panjang dan lebar 

Selasa, 23 September 2025 - 06:53 WIB

Proyek SLBN Merangin Terancam Amburadul Akibat Kelalaian Konsultan Pengawas

Berita Terbaru