Tebingtinggi, Nasionaldetik.com
Upaya Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kabupaten Serdangbedagai berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba setelah kedapatan membawa narkoba, pada Selasa sore (20/5/2025).
Terduga pelaku diketahui berinisial I alias Iis (49), warga Desa Pematang Cermai dan AG (35), yang berdomisili di Desa Pekan Tanjungberingin. Keduanya ditangkap saat berada didepan minimarket di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban Kota Tebingtinggi – Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bermula saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melaksanakan patroli dilokasi rawan. Ketika itu petugas mendapatkan informasi adanya aktifitas peredaran narkoba, sehingga dilakukan penindakan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 49,75 gram”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Rabu (28/05/2025).
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu potongan kertas putih dibalut lakban, satu dompet berwarna hitam, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.
“Terduga pelaku mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang akan diedarkan di wilayah Kota Tebingtinggi. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Kasi Humas.
(Nur Kennan Tarigan)