Gayo Lues – Kepala Desa Kong Kecamatan Blangpegayon Sabdin meminta langsung kepada Bupati Gayo Lues Suhaidi untuk segera menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Kecamatan Blangpegayon dan Kecamatan Kuta Panjang, tepatnya antara 3 Desa yaitu Desa Kong Kecamatan Blangpegayon, Desa Blang Sere Kecamatan Kuta Panjang dan Desa Kong Paluh Kecamatan Kuta Panjang.
Hal itu disampaikannya langsung saat Bupati Gayo Lues beserta rombongan Forkopimda melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka 100 hari masa jabatannya di Kecamatan Blangpegayon pada hari Selasa (27/5/2025).
Saat sesi diskusi, Sabdin Kepala Desa Kong Kecamatan Blangpegayon meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues agar segera menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Desa Kong Kecamatan Blangpegayon dan Desa Kong Paluh Kecamatan Kuta Panjang, “kami meminta kepada Bapak Bupati Gayo Lues untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan tapal batas ini sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, sebab selama ini kami masyarakat Desa Kong Kecamatan Blangpegayon sudah cukup sabar, dimana mereka Desa Kong Paluh Kecamatan Kuta Panjang yang minta dimekarkan berpisah tapi mereka yang seolah-olah mengatur kami,” ujarnya lantang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Sabdin menyebutkan bahwa lapangan Pacuan Kuda Buntul Nege masih dalam lingkup wilayah Desa Kong Kecamatan Blangpegayon bukan Desa Blang Sere Kecamatan Kuta Panjang, “satu lagi pak untuk lapangan Pacuan Kuda Buntul Nege itu Blangpegayon pak bukan Kuta Panjang dan itu masih Kampung Kong Bur,” tegasnya.
“Nanti jangan bapak-bapak bilang lagi itu (stadion Pacuan Kuda Buntul Nege) bagian Kuta Panjang, mendidik darah kami pak,” kata Sabdin disambut tawa dan tepuk tangan masyarakat dan tamu undangan yang hadir.
Sabdin mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak lama lagi menjabat sebagai Kepala Desa Kong Kecamatan Blangpegayon, “saya sudah tidak lama lagi menjabat sebagai Kepala Desa pak, paling ada setahun lagi. Jadi sebelum habis masa jabatan, saya ingin permasalahan ini segera terselesaikan, untuk mengantisipasi perkelahian masyarakat antar Desa yang bersengketa tapal batas tersebut dikemudian hari,” ujarnya.
Sabdin mengatakan bahwa dirinya dan Camat Blangpegayon sudah pernah menghadap ke Setdakab Bagian Tata Pemerintahan untuk menyampaikan perihal tapal batas tersebut, “pada saat itu kami membawa dokumen tentang masalah hutan lindung dimana kami yang buat undang-undangnya di masa Bupati Bapak Ibnu Hasyim, kemudian masalah jalan rusak pada waktu PNPM kami yang membuat rekom dari Kehutanan,” papar Sabdin.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gayo Lues Suhaidi menyebutkan masalah tapal batas adalah memang menjadi masalah Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Forkopimcam Blangpegayon yang terus berupaya menyelesaikan masalah tapal batas desa ini, tinggal masalah batas dengan Kecamatan Kuta Panjang dan perlu diluruskan sedikit dibeberapa titik tapal batas dengan Kecamatan Blangkejeren,” ucapnya.
Suhaidi Bupati Gayo Lues mengatakan akan berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan mengenai tapal batas antar Kecamatan ini, “saya fikir masalah tapal batas antar Kecamatan ini lebih mudah untuk menyelesaikannya, biasanya yang sulit untuk diselesaikan tapal batas antar desa, dan masalah ini menjadi prioritas kita,” katanya.
Suhaidi melanjutkan, untuk di Pemerintahan Pusat itu yang diminta adalah data dan peta administrasi Kabupaten Kecamatan dan Desa. “Artinya kita juga harus fokus menyelesaikan masalah tapal batas ini Insya Allah,” sebutnya.
Kemudian untuk lapangan Pacuan Kuda Blangpegayon ketika selesai masalah tapal batas antara Kecamatan Blangpegayon dan Kecamatan Kuta Panjang itu status lapangan Pacuan Kuda juga akan selesai, “dan setelah jika permasalahan itu selesai, saya berharap lapangan Pacuan Kuda itu memang masuk di wilayah Blangpegayon, cocok?,” pungkas Suhaidi. ( Syukran ).