Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum : Pentingnya Alat Bukti & Pemeriksaan Calon Tersangka Dalam Proses Penyidikan

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:05 WIB

40108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Priok, Jakarta Utara Nasionaldetik.com

Selasa, 27 Mei 2025 – Seksi Hukum (Sikum) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum dengan tema “Pentingnya Menentukan Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan Guna Meminimalisir Praperadilan”, pada Selasa (27/5/2025), bertempat di Aula Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Sosialisasi Hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme anggota Polri dalam proses penyidikan, khususnya dalam aspek penetapan alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka, agar terhindar dari potensi praperadilan yang merugikan institusi Polri. Selasa (27/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan semacam ini dalam mendukung tugas penyidik agar lebih akurat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Panglima TNI: Latihan Aksi Khusus Koopssus TNI Merupakan Wujud Sinergitas Tri Matra TNI

Hadir sebagai narasumber utama dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya yaitu KOMBES POL Abrianto Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Kabidkum Polda Metro Jaya, AKBP Yulianti, S.H., M.H., Kasubdit Penyuluhan Hukum, AKP Suharno, S.H., M.H.

Dalam pemaparan materi, AKBP Yulianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa, “Penentuan alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka secara prosedural adalah fondasi penting dalam proses penyidikan.

Hal ini menjadi kunci untuk menghindari upaya praperadilan yang sering kali disebabkan oleh lemahnya prosedur pada tahap awal penyidikan.”

Baca Juga :  *MENTERI NUSRON SEBUT ADA 796 PELANGGARAN TATA RUANG DI JABODETABEK – PANJUR : SECARA TIDAK LANGSUNG SEBABKAN BANJIR*

Sosialisasi Hukum ini diikuti oleh 50 peserta yang merupakan perwakilan dari Bagian, Satuan, Seksi, serta Polsek jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Suasana kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh antusiasme dari para peserta, dengan banyaknya interaksi pertanyaan dari peserta kepada nara sumber.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel penyidik di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dapat lebih memahami urgensi ketelitian dalam setiap tahapan proses penyidikan, guna memperkuat posisi hukum dalam penanganan perkara pidana.

Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi hukum ini, menjadi langkah positif dalam peningkatan kualitas penegakan hukum oleh jajaran Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Kapolres Metro Jakarta Utara Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polsek Penjaringan : Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kinerja
Kapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Polsek Tanjung Priok, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Publik
Tiga Orang Hakim Batanghari Di Laporkan Ke Komisi Yudisial Dan Bawas MA
Teken MoU dengan Kementerian LH, Kapolri Komitmen Jaga Kualitas Lingkungan Hidup Jadi Lebih Baik
Ratusan Personel Humas Polri di Jawa Timur Ikuti Raker, Bahas Strategi Komunikasi di Era Digital
Komrade Soroti Pengadaan Motorized Screen Rp 18 Miliar di DPRD Provinsi Banten : KPK Diminta Sergera Usut Tuntas
Kapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Polsek Pademangan, Tekankan Profesionalisme dan Solidaritas Anggota
Pelajar SMA Menjadi Terduga Terorisme, PNIB : Waspada Perekrutan Wahabi dan Khilafah melalui Medsos