Asahan, Nasionaldetik.com
14 karyawan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT. PP London Gunung Melayu di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak, karena dituding telah merugikan perusahaan. PHK sepihak
Salah seorang korban PHK Restu Aldi kepada awak media mengatakan, ke 14 karyawan yang di PHK masal itu diduga berawal dari pemecatan 4 orang supir angkutan (tangki) gara-gara kedapatan menjual CPO (Crude Palm Oil) di salah satu gudang penampungan ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gara-gara kami ada menerima uang minum dari supir tangki hanya sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 perusahaan mem-PHK kami dengan pesangon yang tidak wajar, karena kami menolak malah perusahaan meminta kami membuat surat pengunduran diri secara sukarela”, kata Aldi.
Hal senada dikatakan korban PHK lainnya Legianto Sitorus Pane, kerugian tersebut dikarenakan adanya oknum supir angkutan CPO milik perusahaan menjual CPO di penampungan secara ilegal pada Bulan September dan Oktober 2024, diketahui karena adanya pemberitaan salah satu media online.
“Namun, tiba-tiba pada tanggal 19 April 2025 ke 14 karyawan itu kami dipanggil managemen Pabrik Gunung Melayu ke ruang Meeting, tepatnya Kantor tersebut berada di Desa Perkebunan Gunung Melayu. Kemudian oleh Michael Alexander Perangin rangin selaku Wakil Pabrik Gunung Melayu (GM POM) menunjukkan surat dan langsung membacakan isinya, terhitung tanggal 21 April 2025, sebanyak 14 Karyawan di non aktifkan sampai waktu yang belum di tentukan.
Begitu juga Diah Neni selaku Petugas Medis yang juga salah satu korban PHK PT.PP.Lonsum Indonesia,Tbk mengatakan, pada Jumat 09/05/2025, ke 14 orang korban PHK kembali dipanggil pihak management GM POM (Palm Oil Mall) di ruang Meeting.
“Di ruang itu bukannya kami menerima surat PHK, melainkan kami disodori oleh pihak management untuk menanda tangani surat mengundurkan diri secara sukarela. Kami bingung, sebenarnya ada apa dengan semua ini, kami seperti dipermainkan pihak Management PT.PP. Losum”, ungkapnya.
Kepada wartawan ke14 karyawan PT.PP Lonsum Gunung Melayu tersebut tidak bersedia menandatangani surat pengunduran diri tersebut, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
Grup Manager dan Manager PKS PT. PP Lonsum Gunung Melayu yang di surati wartawan untuk diminta kesediaan waktunya dikonfirmasi wartawan hingga Senin (27/5) tidak merespon.
Sementara itu ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Indonesia (PUK SPPP-SPSI) PT.PP Lonsum Gunung Melayu Tbk Herianto yang dikonfirmasi wartawan melalui hand phone, Selasa (27/5) mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan Bipartit dengan perusahaan yang dijadwalkan pada hari Jumat (30/5).
“Secara serikat prosedurnya harus kita jalankan Bipartitnya dulu kalau tidak ada titik temu kita lakukan tripartit, supaya kalau sengketa ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) aturannya sudah kita jalankan”, tandas Herianto.
(Nur Kennan Tarigan)