Savero Law Dikecam LIRA: Salah Target, Salah Kaprah!

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 01:58 WIB

4055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M. Purba, SH, menuding bahwa somasi yang dilayangkan oleh Savero Law Firm kepada salah satu media lokal di Aceh Tenggara tidak berdasar dan keliru dalam sasaran. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam peran kontrol sosial masyarakat sipil.

“Somasi itu menurut saya sangat tidak berdasar. Justru menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak memahami fungsi media dan LSM sebagai alat kontrol terhadap penggunaan dana publik,” katanya saat ditemui wartawan di Banda Aceh, Sabtu, 25 Mei 2025.

Somasi tersebut, menurut Purba, berawal dari pemberitaan salah satu media lokal yang mengangkat dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh seorang oknum kepala desa di Aceh Tenggara. Oknum tersebut, lanjutnya, malah melaporkan media ke polisi dan menggandeng firma hukum untuk mengirimkan somasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu salah kaprah. Media bukan musuh. Mereka bekerja sesuai tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat publik,” ujarnya.

Purba menambahkan, media dan LSM memiliki hak konstitusional dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama terhadap pengelolaan dana negara seperti Dana Desa. Ia menegaskan bahwa pelaporan kepada polisi atau pengiriman somasi kepada media, apalagi tanpa dasar yang kuat, bisa menjadi bentuk pembungkaman terhadap suara masyarakat.

Baca Juga :  5 Alasan Masyarakat Mendukung dan Memilih Mudatstsir Kamil untuk DPR RI

“Kalau setiap kritik dibalas dengan somasi, lalu kapan masyarakat bisa berbicara? Ini negara demokrasi, bukan negara otoriter,” tegasnya.

Menurutnya, dasar hukum atas peran serta masyarakat dalam pengawasan dana publik sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam PP itu disebutkan bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, menyampaikan data dan informasi secara bertanggung jawab dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi, apa yang dilakukan oleh media dan LSM itu justru sah secara hukum,” jelasnya lagi.

Terkait dengan somasi yang diklaim telah dikirimkan oleh Savero Law Firm, Purba mengaku belum pernah menerima secara resmi surat tersebut baik atas nama pribadi maupun atas nama organisasi.

“Sampai hari ini, saya tegaskan kami tidak pernah menerima somasi apa pun. Kalau hanya disebut-sebut, tapi tidak pernah disampaikan resmi, ya kami juga punya hak untuk melakukan langkah hukum balik,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak pelapor karena menilai tindakan tersebut telah merugikan nama baik organisasi dan mengganggu kerja-kerja sosial yang mereka lakukan.

Baca Juga :  Kalau Bakri Siddiq Berlanjut Dikhawatirkan Pemko Banda Aceh Akan Bangkrut

“Kami sedang pelajari kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. Kami tidak mau diam ketika suara kontrol sosial dibungkam,” katanya.

Lebih jauh, Purba mengajak seluruh jurnalis dan aktivis sipil di Aceh, khususnya di Aceh Tenggara, untuk tidak gentar menghadapi tekanan semacam ini. Ia menekankan pentingnya peran pers dan LSM dalam mengawal akuntabilitas penggunaan uang negara di tingkat desa.

“Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan. Siapa pun yang mengelola dana publik harus siap dikritik dan diawasi. Kalau tidak siap dikritik, jangan jadi pejabat publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Savero Law Firm belum memberikan tanggapan atas pernyataan M. Purba. Sementara itu, redaksi media yang disomasi juga belum menyampaikan keterangan resmi.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pegiat kebebasan pers di Aceh. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan terhadap media bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan partisipasi publik dalam pengawasan dana desa. sebut anggota Peradi ini (TIM)

Berita Terkait

Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil: Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal!
Liga – Men KPD Cop 2025 , Kali Ini Juara Pertama 0xygen FC 
SAPA Minta Pemerintah dan TNI Hormati Sejarah, Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman
SAPA Nilai Kemenag Aceh Tutup Mata soal Pungli di Madrasah
Woooow….!!!! Oknum Polisi Tembak Warga di Pidie, Keluarga Mengadu Ke Haji Uma Hingga Surati Kapolda dan LPSK
Ada Apa….!!!  ,DLHK Aceh Sidak Pabrik PT Emsen Lestari, Wartawan Diduga Dihalangi Liputan
SAPA Desak Polresta Usut Dugaan Pungli PPDB di MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh
Viral….!!!Pencemaran Nama Baik di Website: Sihar Lapor ke Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru