Wooow…!! Diduga Kurang Cepat Kinerja Polres Menangani Kasus Penggelapan BPD Karang Gayam Sampang , Kapolres Sampang Segera Periksa dan Tangkap Para Pelaku

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 04:02 WIB

4071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Sampang – Penanganan kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Tindak pidana korupsi ini, sudah berlangsung 2 tahun sejak dilaporkan oleh anggota BPD yang didampingi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang sampai saat ini masih belum ada kejelasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, kejelasan kasus Tipidkor tersebut sudah lama dinantikan oleh masyarakat Sampang, khususnya warga Karang Gayam. Namun, kenyataannya belum selesai.

Tindak lanjut dari kasus ini, pihak Polres Sampang belum ambil langkah tegas untuk menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Desa Karang Gayam karena masih berkoordinasi dengan Subdit Tipidkor dan Wasidik Krimsus Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi.

Hal ini, tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) LP A/22/VII/2023/SPKT Satreskrim/Polres Sampang/Polda Jatim yang dikirimkan kepada Ketua L KPK Mawil Sampang H. Suja’i pada hari Jum’at (23/05).

“Disampaikan kembali kepada saudara tindak lanjut penanganan perkara yang sudara laporkan, telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi sebagai petunjuk dari Subdit tipidkor dan Wasidik krimsus Polda jatim, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DRS, R. CHALILURACHMAN (mantan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sampang).”

Baca Juga :  Kapolsek Cigasong AKP Sarjiyo Laksanakan Silaturahmi ke Kantor PDAM Kabupaten Majalengka

Rencana tindak lanjut peyidik akan kordinasi dengan Sibdit tipidkor polda jatim dan Wassidik krimsus polda jatim dengan langkah langkah yang telah dilakukan peyidik guna Pelaksanakan gelar selanjutnya.

Menurut Suja’i, seharusnya kasus tersebut penyelesaiannya cepat tuntas karena kasus ringan tidak banyak makan waktu lama hingga 2 tahun. Ia juga membantu dalam kinerja APH (Aparat Penegak Hukum) agar pihak Inspektorat segera melakukan audit kerugian negara.

“Kami mendesak inspktorat dalam mengaudit dari tahapan demi tahapan sampai pada ahirnya menemukan kerugian negaranya yang sudah di esposrt ke APH Januari 2024 satu tahun lebih, dengan adanya kerugian negara tersebut Polres Sampang saya ninai lamban dalam menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Ketua L KPK juga sudah koordinasi dengan Kapolres Sampang melalui Wakapolres Kompol Hosna Nurhidayah sudah meminta Kanit Tipidkor untuk segera memperbarui Mindik dan melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga :  Giat Bersih-Bersih Babinsa Kelurahan Bidara Cina Bersama Warga Sekitar

“Wakapolres meminta waktu karena Kanit nya baru dan apabila ada yang ditanyakan lagi tentang kasusnya agar komunikasi langsung dengan Kanit Tipidkor yang baru,” kata Suja’i menirukan gaya bahasa Wakapolres.

“Sementara Kanit Tipidkor IPDA Andi Amin Safitri saat saya konfirmasi mengatakan kalau Wakapolres sudah menyampaikan kepada dirinya untuk segera di gelar perkara dalam penetapan tersangka,” imbuhnya.

Suja’i bersama rekan lembaga lainya dan anggota BPD akan menggelar aksi di Polda Jatim apabila mantan Kepala Desa Karang Gayam periode 2016-2021 inisial DI belum ditetapkan tersangka.

“Kami meminta kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto dan Dirkrimsus untuk mengintruksikan ke jajarannya yakni Polres Sampang agar kasus korupsi penggelapan honor BPD ini segera dituntaskan dan mantan kepala desa ditetapkan tersangka serta ditahan, biar menjadi pelajaran bagi kepala desa yang lainnya,” tegasnya.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa
“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
LPK RI DPC Gresik SIDAK Urukan Diduga Ilegal, Lahan Hijau Ketahanan Pangan Terancam Rusak
PNIB : Selamatkan Pelajar dari Keracunan Masal, Stop Sementara MBG Sebelum Berubah Menjadi Makan Beracun Gratis

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru