Nasionaldetik.com , Demak,- 23 mei 2025 kamis malam tepatnya acara pembukaan grebek besar terjadi insiden yang sangat memalukan satpolpp menciderai marwah wartawan dan insan pers kabupaten demak.
Insden terjadi setelah acara penutupan pembukaan grebek besar dilapangan tembiring demak,diduga oknum satpolpp demak menghalang halangi waetawan untuk melakukan wawancara kepada bupati demak,padahal acara audah selesai dan sudah diluar area pereamian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sangat memalukan sekali anggota satpolpp demak melarang wartawan untuk mewawancarai bupati demak,oknum satpolpp mendorong dorong wartawan dan menurup nutupi agar wartawan tidak bisa masuk kerombongan bupati,itu sudah melanggar Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) melindungi wartawan dari penghalangan dalam menjalankan tugasnya. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik (mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Rohmat wartawan kilas fakta menyebutkan “saya ingin mewancarai bupati tetapi oleh oknum satpolpp demak saya dihalang halangi dan didorong dorong dirutupi akses jalan saya untuk mewawancarai bupati demak,saya tidak terima karena oknum satpolpp demak sudah tidak menghargai,kami juga dilindungi oleh undang2 yang mengatur kebebasan pers,dengan kelakuan oknum satpolpp demak iru akan menciderai marwah wartawan dan apabila dibiarkan pasri akan terjadi lagi dengan temen temen media yang lain”ujarnya
Agar tidak terjadi hal yang serupa kepada teman teman media yang lain rohmat media kilas fakta akan melakukan langkah langkah hukum,bersama teman teman media dan lembaga juga kuasa hukumnya akan melakukan pengaduan dipolres demak,dan dengan dukungan dari teman teman media akan memberikan surat terbuka kepada presiden,kapolri,kapolda dan kapolres demak.
Penulis : Tim Redaksi