Viral….!!Diduga Mafia Solar Seakan Kebal Hukum Di jln lingkar Barat , Bagan Pete Kecamatan Kota baru 

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:51 WIB

4082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jambi – Mobil biru putih milik KTA Kerinci toba .Di duga kuat bongkar muat di gudang ilegal . Milik seorang mafia minyak yang sering di sebut namanya EKO. Sabtu 24-05-25

Dan di duga kuat gudang tersebut di beking salah satu oknum,Gudang ini sangat kebal hukum di wilayah jambi ini,
Karna ia selalu Lancar menjalankan aktifitas nya tanpa tersentum hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buat APH  segera mengambil tindakan tegas setempat tolong di tindak lanjut gudang tersebut agar di sidak .

Buat kapolda baru dalam kerja 100 hari nya kami mohon untuk tindak lanjut buat gudang yang berada di pal 10 kota jambi ini.

Baca Juga :  Geger....!!! Terkesan Pembiaran Toko Obat Keras Membuat Warga Matraman Resah

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Secara khusus, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU Migas, serta beberapa pasal lainnya yang terkait dengan tindak pidana dalam sektor migas. 

  • Pasal 55 UU Migas:
    Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk bahan bakar gas (Bargi) dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi. 

  • Pasal 53 UU Migas:
    Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku niaga migas yang tidak memiliki izin usaha niaga. 

  • Pasal 56 KUHP:
    Pasal ini mengatur tentang hukuman bagi orang yang memberikan bantuan kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti SPBU yang membantu penimbunan BBM. 

  • Pasal 23 UU Migas:
    Pasal ini mengatur tentang izin usaha niaga migas. 

    Sanksi Pidana:
Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berupa: 

Berita Terkait

Penjelasan Resmi Kabag Umum Merangin Terkait Pengadaan Mobil Dinas Baru
Wooow….!!! Parcel, Bukan Nasi Kotak: Dugaan Maladministrasi Dana Gerakan Posyandu Aktif di Merangin
Pimred Baca Hukum.com Angkat Bicara Tentang Surat Bantahan Dan Hak Jawab Kominfo Batanghari.
Polres Batanghari amankan puluhan pelaku  Premanisme.
Respon cepat ,pemerintah Desa jebak pembetukan Dan musdessus koperasi merah putih.
Respon cepat ,pemerintah Desa jebak pembetukan Dan musdessus koperasi merah putih.
Disorot Ketua DPRD, Perumahan di Muaro Jambi ini Disegel Pemerintah Lantaran Dibangun Disamping Aliran Sungai 
Kelakuan Pertamina Tutup Jalur Sungai Alam di Kumpeh Ulu Diprotes Warga, DPRD Muaro Jambi Turun Tangan