Viral….!!Diduga Mafia Solar Seakan Kebal Hukum Di jln lingkar Barat , Bagan Pete Kecamatan Kota baru 

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:51 WIB

40148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jambi – Mobil biru putih milik KTA Kerinci toba .Di duga kuat bongkar muat di gudang ilegal . Milik seorang mafia minyak yang sering di sebut namanya EKO. Sabtu 24-05-25

Dan di duga kuat gudang tersebut di beking salah satu oknum,Gudang ini sangat kebal hukum di wilayah jambi ini,
Karna ia selalu Lancar menjalankan aktifitas nya tanpa tersentum hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buat APH  segera mengambil tindakan tegas setempat tolong di tindak lanjut gudang tersebut agar di sidak .

Buat kapolda baru dalam kerja 100 hari nya kami mohon untuk tindak lanjut buat gudang yang berada di pal 10 kota jambi ini.

Baca Juga :  Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Bansos Door to Door ,kerumah Warga

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Secara khusus, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU Migas, serta beberapa pasal lainnya yang terkait dengan tindak pidana dalam sektor migas. 

  • Pasal 55 UU Migas:
    Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk bahan bakar gas (Bargi) dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi. 

  • Pasal 53 UU Migas:
    Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku niaga migas yang tidak memiliki izin usaha niaga. 

  • Pasal 56 KUHP:
    Pasal ini mengatur tentang hukuman bagi orang yang memberikan bantuan kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti SPBU yang membantu penimbunan BBM. 

  • Pasal 23 UU Migas:
    Pasal ini mengatur tentang izin usaha niaga migas. 

    Sanksi Pidana:
Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berupa: 

Berita Terkait

“Polres Merangin Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet”
Kejanggalan Pembangunan CHATHLAB RSUD Bangko: Pengawas dan Direktur Beri Keterangan Berbeda, PPTK Bungkam.
“Nissan Terano Dinas Merangin Hilang: Aset Daerah di Tangan Warga Sipil, Ke Mana Perginya?”
Diduga “cawe-cawe” Fahmi di Proyek Kelurahan Pasar Atas: Heru dan Mulyadi Terseret.
“Cawe-cawe” Fahmi, Mantan Lurah, di Pasar Atas Mencuat: Proyek Swakelola Jadi Sorotan
Tak Ada Ampun! Satpol PP Muaro Jambi Deklarasi Perang Terhadap Mafia Minyak & Rokok Ilegal
Polres Merangin Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Merangin
Ada Apa….!!!! Mobil Dinas Nissan Terano Merangin: Antara Klaim dan Realita

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru