Nasionaldetik.com , Jambi – Mobil biru putih milik KTA Kerinci toba .Di duga kuat bongkar muat di gudang ilegal . Milik seorang mafia minyak yang sering di sebut namanya EKO. Sabtu 24-05-25
Dan di duga kuat gudang tersebut di beking salah satu oknum,Gudang ini sangat kebal hukum di wilayah jambi ini,
Karna ia selalu Lancar menjalankan aktifitas nya tanpa tersentum hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Buat APH segera mengambil tindakan tegas setempat tolong di tindak lanjut gudang tersebut agar di sidak .
Buat kapolda baru dalam kerja 100 hari nya kami mohon untuk tindak lanjut buat gudang yang berada di pal 10 kota jambi ini.
Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Secara khusus, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU Migas, serta beberapa pasal lainnya yang terkait dengan tindak pidana dalam sektor migas.
-
Pasal 55 UU Migas:Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk bahan bakar gas (Bargi) dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.
-
Pasal 53 UU Migas:Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku niaga migas yang tidak memiliki izin usaha niaga.
-
Pasal 56 KUHP:Pasal ini mengatur tentang hukuman bagi orang yang memberikan bantuan kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti SPBU yang membantu penimbunan BBM.
-
Pasal 23 UU Migas:Pasal ini mengatur tentang izin usaha niaga migas.Sanksi Pidana:
- Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Penulis : Tim Redaksi