Viral….!!Diduga Mafia Solar Seakan Kebal Hukum Di jln lingkar Barat , Bagan Pete Kecamatan Kota baru 

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:51 WIB

40136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jambi – Mobil biru putih milik KTA Kerinci toba .Di duga kuat bongkar muat di gudang ilegal . Milik seorang mafia minyak yang sering di sebut namanya EKO. Sabtu 24-05-25

Dan di duga kuat gudang tersebut di beking salah satu oknum,Gudang ini sangat kebal hukum di wilayah jambi ini,
Karna ia selalu Lancar menjalankan aktifitas nya tanpa tersentum hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buat APH  segera mengambil tindakan tegas setempat tolong di tindak lanjut gudang tersebut agar di sidak .

Buat kapolda baru dalam kerja 100 hari nya kami mohon untuk tindak lanjut buat gudang yang berada di pal 10 kota jambi ini.

Baca Juga :  Petugas Kebersihan Masih Lalai Menjalankan Tugasnya

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Secara khusus, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU Migas, serta beberapa pasal lainnya yang terkait dengan tindak pidana dalam sektor migas. 

  • Pasal 55 UU Migas:
    Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk bahan bakar gas (Bargi) dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi. 

  • Pasal 53 UU Migas:
    Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku niaga migas yang tidak memiliki izin usaha niaga. 

  • Pasal 56 KUHP:
    Pasal ini mengatur tentang hukuman bagi orang yang memberikan bantuan kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti SPBU yang membantu penimbunan BBM. 

  • Pasal 23 UU Migas:
    Pasal ini mengatur tentang izin usaha niaga migas. 

    Sanksi Pidana:
Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berupa: 

Berita Terkait

Generasi Baru, Sejarah Baru: Bangkit dan Berkarya untuk Indonesia
Merdeka: Lebih dari Bebas, Menuju Masa Depan Cerah
Menyambut Fajar Merdeka: Tindakan, Bukan Sekadar Kata.
Hal Kecil, Dampak Besar: Raih Kemerdekaan Sejati
80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Bansos Door to Door ,kerumah Warga
LAPAS IIB Muara Bulian Gelar kegiatan Pelayanan kesehatan Gratis, Donor Darah, Dan Pemberian Paket Nutrisi Bagi Pegawai
Lapas Kelas IIB muara Bulian Gelar’ Dialog Bersama Kalapas 

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Bakti Sosial Sambut HUT ke-80 RI, Puluhan Paket Bansos Disalurkan untuk Warga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:40 WIB

Jumat Berkah, Denpom I/5 Medan Bagikan Makanan untuk Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Lewat Tarik Tambang, Lapas Binjai Kobarkan Semangat HUT RI ke 80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:18 WIB

Semarak HUT RI ke 80, Lapas Binjai Laksanakan Giwes Santai Bersama

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Jalan Santai Sekaligus Pemberian Bansos

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 01:33 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:36 WIB

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 

Berita Terbaru

Jawa barat

Polres Majalengka Gelar Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agu 2025 - 10:19 WIB