Viral….!!! Produk jurnalistik tidak bisa dituntut pidana:  jaminan kebebasan pers dan mekanisme hak jawab

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:10 WIB

40535 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , PALU,-– Insiden yang menimpa jurnalis di Palu baru-baru ini telah menyulut kekhawatiran serius di kalangan insan pers tanah air. Peristiwa ini dianggap mencederai kebebasan pers dan membungkam ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, penting ditegaskan kembali bahwa produk jurnalistik tidak dapat dituntut pidana, melainkan tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur oleh undang-undang.

Hak-Hak Terberita dan Mekanisme Koreksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebebasan pers bukan berarti tanpa batas. Setiap individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang pers, yaitu:

– Hak Jawab: Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya.

– Hak Sanggah: Mirip dengan hak jawab, namun lebih spesifik untuk menyanggah fakta atau data yang disajikan dalam pemberitaan.

Baca Juga :  Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan

– Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi atau meminta koreksi atas kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.

Mekanisme ini merupakan ruang terbuka bagi siapa saja yang merasa menjadi terberita untuk menyampaikan keberatannya secara proporsional. Redaksi pemberita memiliki kewajiban untuk menanggapi dan memuat hak-hak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gugatan Perdata sebagai Langkah Terakhir

Apabila seluruh upaya pengajuan hak jawab, hak sanggah, dan hak koreksi telah ditempuh oleh terberita kepada redaksi pemberita namun tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan, maka jalur terakhir yang dapat ditempuh adalah gugatan di pengadilan perdata. Penting digarisbawahi, bahwa ini adalah gugatan perdata, bukan pidana.

Hal ini searas dengan prinsip bahwa pers memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan akuntabilitas publik. Kriminalisasi produk jurnalistik akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Baca Juga :  PT.BDP Goling & Travel Bersama Anak Yatim dan Dhuafa Syukuran Kantor Baru di Pasteur - Bandung

Melindungi Kebebasan Pers, Menjaga Demokrasi

Kejadian di Palu yang menimpa jurnalis merupakan alarm bagi kita semua. Ini bukan hanya melukai hati para jurnalis, tetapi juga secara fundamental membahayakan kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Penting bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memahami dan menghormati ketentuan perundang-undangan yang mengatur pers.

Melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya berarti melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Mari bersama-sama memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjamin, demi terwujudnya masyarakat yang informatif dan demokratis.

Publisher -Red

Berita Terkait

Kritik Tajam atas Pembebasan Pelaku Kekerasan Anak di Polsek Nuhon
Aksi Demonstrasi Masyarakat Bungku Utara: Pertanyakan Keseriusan Aparat Berantas Narkoba, Miras, dan Judi
DPRD Sulteng Mengamuk atau Sekadar Menggertak? Publik Menanti Aksi Nyata, Bukan Janji Belaka
Skandal SK Honorer di Banggai Laut: Kebijakan DIKPORA Diobok-obok Kades Badawin Sepole, Rasmin Jadi Korban Ambisius
Direktur Perumda Air Minum Paisu Moute Bungkam Soal Saldo Rp 800 Juta, DPRD Banggai Laut Siap Bertindak Tegas!
Bencana Ekologis di Siuna: Perusahaan Tambang Nikel PT Bumi Persada Surya Pratama Bantai Mangrove Demi Profit, Abaikan Masa Depan Warga dan Lingkungan
Ada Apa Skandal APBD Banggai Laut: Sisa Anggaran Ratusan Miliar vs. Klaim Temuan BPK Hanya Rp30 Miliar 
Kesenjangan Mencolok Data Keuangan Banggai Laut: Realisasi APBD Puluhan Miliar, Klaim Temuan BPK (SILPA) Hanya Secuil!

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Kapolres Gayo Lues Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Murah Bersama Forkopimda dan Perwakilan Masyarakat Penerima Manfaat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Polres Gayo Lues Bersinergi dengan Bulog untuk Menjaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Brimob Aceh Intensifkan Patroli Kamandahan di Gayo Lues dan Aceh Tenggara Menjelang MoU Helsinki dan HUT RI ke-80

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:30 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Perempuan

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:37 WIB

Dengan Dukungan Polres, Program Serap Jagung BULOG Dimulai, Petani Tak Lagi Sendirian

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:39 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Pengulu Desa se-Kecamatan Dabun Gelang

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:37 WIB

Laporan Warga Berujung Temuan Ladang Ganja Skala Besar, Polisi Telusuri Jalur Perbukitan Tanpa Akses Komunikasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:15 WIB

Call Center Satresnarkoba Polres Gayo Lues Resmi Aktif, Siap Terima Laporan dari Masyarakat

Berita Terbaru