Tempat Tinggal Tak Menetap, Kasun Gantang Desa Boboh di Duga Telah Melanggar Perda Kabupaten Gresik

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:13 WIB

4068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Gresik – Tugas utama Kepala Dusun (Kasun) adalah melaksanakan tugas Kepala Desa (Kades) di wilayah dusun, seperti membina ketertiban, mengawasi pembangunan, dan melayani masyarakat.

Untuk itu peran Kasun sangatlah penting dalam pemerintahan dan juga pembangunan yang ada disebuah Desa khususnya peran dalam melayani masyarakat diwilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sangat disayangkan Kasun Gantang Desa Boboh Kecamatan Menganti Irawan tidak melakukan tugasnya sebagai Kasun dengan baik sehingga roda pemerintahan ditingkat Dusun tidak bisa berjalan dengan efektif bahkan karena kurangnya pengawasan dalam pembangunan infrastruktur banyak pembangunan yang mangkrak dan tidak bermanfaat bagi masyarakat bahkan pengerjaannya pun banyak yang asal asalan.

Tidak hanya itu dari hasil investigasi Timsus Kasun Gantang Desa Boboh, Irawan ini juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No 2 Tahun 2016 pasal 32
Yang menyatakan bahwa perangkat Desa wajib hukumnya bertinggal tetap di Desa setempat atau berdomisili diwilayah dusunnya bukan malah berpindah pindah tempat tinggal.

Baca Juga :  Pimpin Patroli Skala Besar, Kapolres Tulungagung Sahur Bersama dan Safari Subuh di Rejotangan

Salah satu warga Dusun Gantang Desa Boboh yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kasun Gantang jarang ada di rumah saat warga membutuhkan pelayanan lantaran setelah dari Kantor desa ditinggal pulang kerumah isterinya yang berada di kecamatan Benjeng, katanya.

“Sering pulang ke Benjeng dari pada ke Gantang dan saat kami butuh pelayanan pasti tidak pernah ketemu dan harus menghubungi lewat tlp atau WhatsAppnya itupun kadang dibls kadang tidak”, ungkapnya.

“Kami Warga Dusun Gantang meminta kepada bapak Kades agar bisa lebih tegas kepada perangkatnya khususnya pada Kasun Gantang ini jika memang tidak bisa diatur sebaiknya diturunkan saja sebagai Kasun”, tegasnya.

Baca Juga :  STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN

Hal tersebut menyatakan bahwa Kasun Gantang jelas jelas sudah melanggar sumpah dan janjinya saat dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Kades Boboh. Tidak hanya itu ia juga sudah melanggar Perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Gresik.

Mirisnya lagi, kurangnya pengawasan dari Kasun dalam hal pembangunan infrastruktur yang dilakukan di Dusun membuat banyak sekali pembangunan infrastruktur yang tak bermanfaat bagi masyarakat bahkan terlihat tidak sesuai spesifikasi hingga baru berumur jagung bangunan tersebut sudah banyak yang rusak bahkan sampai ambrol.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat
Kapolres Nganjuk Ngopi Santai Bersama Palmera, Teguhkan Komitmen Jaga Kondusifitas 
RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.
Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar
Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB