Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Berlangsung Tegang

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:03 WIB

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com , PALU – Sidang lanjutan praperadilan jurnalis Hendly Mangkali digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palu, Jum’at sore (23/5/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

Agendanya mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak termohon, dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ahli dari Polda Sulteng bernama Dr. Kaharuddin Syah. Ia merupakan dosen hukum di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada beberapa kejadian menarik dan sedikit “memanas” saat sidang praperadilan berlangsung. Mulai dari pengunjung sidang berteriak huuuu.., hingga pernyataan sumpah berani mati kalau berbohong.

Kejadian-kejadian tak disangka ini berlangsung saat kuasa hukum pemohon, mendapat giliran bertanya kepada ahli termohon yang dihadirkan Polda Sulteng.

Abd Aan Achbar, kuasa hukum pemohon, mencoba menggali pendapat ahli terkait SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan surat penetapan tersangka, yang diduga disampaikan penyidik secara bersamaan. Apakah itu sesuai KUHP atau tidak.

Kuasa hukum pemohon tiba-tiba diprotes Tirtayasa Efendi, selaku kuasa hukum Polda Sulteng. Sebab menurutnya, apa yang diutarakan kuasa hukum pemohon sudah berlebihan. Bukan lagi bertanya, tapi sudah berpendapat.

Hakim pun menyela. Mendukung dan mengingatkan para pihak, supaya hendaknya mengajukan pertanyaan ke ahli, bukan pendapat.

“Apakah anda sependapat dengan saya?,” ujar kuasa hukum pemohon, Abd Aan Achbar, kepada ahli.

Mendengar itu, salah seorang pengunjung sidang yang duduk di bangku belakang, sontak berteriak “huuuu….” ke arah kuasa hukum.

Baca Juga :  Woow....!!! Jurnalis dari Berbagai Media Hadiri Sidang Praperadilan Hendly Mangkali di PN Palu

Tanpa tunggu lama, Abd Aan Achbar pun meminta hakim agar mengeluarkan pengunjung sidang yang berteriak “huuuu…”

“Tolong dikeluarkan itu (yang berteriak). Ini (ruang sidang) bukan kebun binatang,” sergah kuasa hukum.

Tirtayasa Efendi pun keberatan. Ia bilang yang berwenang dissni adalah hakim, bukan anda.

“Makanya ini saya minta ke hakim (untuk keluarkan dia),” ucap Abd Aan Achbar – menanggapi kuasa hukum Polda.

Menyaksikan ketegangan, hakim tidak jadi bertindak tegas. Ia hanya ingatkan saja pengunjung yang teriak agak tidak menguranginya lagi.

Tidak sampai disitu saja. Lebih memanas lagi saat pemohon prinsipal Hendly Mangkali meminta kepada hakim agar diberi kesempatan berbicara. Tiba-tiba kuasa hukum Polda keberatan kalau Hendly bicara. Kata dia, itu tidak diatur dalam KUHP.

“Ada kok diatur. Pemohon prinsipal silakan bicara. Ini bertanya atau apa? Tapi silakan,” ujar hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes yang memimpin sidang praperadilan.

Hendly pun mulai bicara. Ia memulai kalimatnya dengan kata “Atas nama Tuhan Yesus. Saya tidak berbohong disini. Kalau saya berbohong, saya langsung mati,” kata Hendly dengan suara agak berat.

Ia mengemukakan bahwa SPDP dan surat penetapan tersangka diterimanya saat bersamaan pada 29 April 2025. Ia terima di warung kopi di kompleks Polda Sulteng pada malam hari dari penyidik Cyber Polda.

Baca Juga :  Merawat Tanah Air, Mewujudkan Merdeka Sejati.

Dua surat itu beda tanggal. Bahkan ia sempat memfoto kedua surat yang ia terima tengah malam tersebut.

“Tidak ada itu penyidik (hadir di ruang sidang) yang kasih saya surat. Saya tidak bohong ini. Kalau saya berbohong, saya langsung mati disini,” tegas Hendly lantang, yang ditetapkan Polda Sulteng sebagai tersangka UU ITE.

Tidak benar kata Hendly, ia menerima dua surat (SPDP dan penetapan tersangka) pada 20 Februari 2025, sebagaimana yang disampaikan pihak Polda.

“Bae-bae kamu juga. Langsung mati kalau kamu bohong,” tegas Hendly menatap tajam ke arah Tirtayasa Efendi dari pihak Polda Sulteng.

Hakim pun coba menengahi ketegangan. Ia meminta semua pihak agar tidak berdebat dan bertanya secara berulang.

Selain ketegangan, ada juga sisi lainnya sidang praperadilan Hendly Mangkali. Ahli yang dihadirkan Polda ternyata suka mengabadikan momen pribadinya. Ia meminta dua kali difoto selama sidang berlangsung.

Pertama meminta foto saat hendak diambil sumpah sebagai ahli. Kemudian yang kedua, saat sidang hendak ditutup atau berakhir.

“Saya ingin ambil foto yang mulia. Untuk dokumen pribadi saja,” kata ahli yang sontak bikin senyum-senyum pengunjung.

Sidang pun disudahi sekitar pukul 16.20 Wita. Dilanjutkan pada Senin 26 Mei 2025 dengan agenda kesimpulan. Setelah itu baru pembacaan putusan. Putusan dijadwalkan pada 28 Mei 2025.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kritik Tajam atas Pembebasan Pelaku Kekerasan Anak di Polsek Nuhon
Aksi Demonstrasi Masyarakat Bungku Utara: Pertanyakan Keseriusan Aparat Berantas Narkoba, Miras, dan Judi
DPRD Sulteng Mengamuk atau Sekadar Menggertak? Publik Menanti Aksi Nyata, Bukan Janji Belaka
Skandal SK Honorer di Banggai Laut: Kebijakan DIKPORA Diobok-obok Kades Badawin Sepole, Rasmin Jadi Korban Ambisius
Direktur Perumda Air Minum Paisu Moute Bungkam Soal Saldo Rp 800 Juta, DPRD Banggai Laut Siap Bertindak Tegas!
Bencana Ekologis di Siuna: Perusahaan Tambang Nikel PT Bumi Persada Surya Pratama Bantai Mangrove Demi Profit, Abaikan Masa Depan Warga dan Lingkungan
Ada Apa Skandal APBD Banggai Laut: Sisa Anggaran Ratusan Miliar vs. Klaim Temuan BPK Hanya Rp30 Miliar 
Kesenjangan Mencolok Data Keuangan Banggai Laut: Realisasi APBD Puluhan Miliar, Klaim Temuan BPK (SILPA) Hanya Secuil!

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:00 WIB

KOKAM Wil Jakarta Timur Komitmen Untuk Terus Mendukung dan Mengawal Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Skandal Pemerasan dan Penganiayaan: Nama Pejabat KemenKraf Terseret, Ancaman 9 Tahun Menanti

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Tiga Remaja Diamankan Saat Hendak Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Afo Lim melalui Foss Group Luncurkan Foodtray TKDN 100%, SNI, dan Bersertifikat Sucofindo untuk Dukung Program Makan Gratis Bergizi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Golkar Jakarta Buat Mimbar Bebas Pelajar, Serap Aspirasi dan Ide Segar Pelajar

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:28 WIB

“Anak  Tentara Dibunuh! Ayah  Menggugat: Hukum Mati Atau Bubarkan Saja Indonesia Dan  Merah Putih

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:39 WIB

Unit Reskrim Polsek Kemayoran Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

REGIONAL

Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Selasa, 12 Agu 2025 - 18:59 WIB