*Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Propamkan Penyidik*

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:20 WIB

40145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Nasionaldetik.com

Jawaban saksi ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan sabu dinilai kurang spesifik terhadap pertanyaan yang diajukan tim Kuasa Hukum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan. ‘Seperti misalnya, ketika kami menanyakan soal penggeledahan apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau harus menggeser mobil itu terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak begitu spesifik menjawab pertanyaan kami,”ungkap Suhandri Umar pada wartawan, Jumat (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu juga saat Suhandri, menanyakan apakah dibenarkan jika seorang petugas melakukan penganiayaan terhadap seseorang untuk mengakui perbuatannya?. Ahli malah memberikan jawaban teoritis yang kurang bersesuaian dengan pertanyaan yang diajukan.

Pihaknya juga menyesalkan saat penyidik mencantumkan status tersangka terhadap kliennya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2025. Anehnya, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memintai keterangan para saksi barulah kliennya ditetapkan tersangka pada, 6 Maret 2024. “Seperti yang dikatakan ahli pidana, Prof Jamin Ginting, ketika terjadi 2 kali pentapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa 2 alat bukti yang sah maka penetapan tersangka itu batal demi hukum,”jelasnya.

Baca Juga :  Korwilcam Satpendik Brebes Juara Lomba Padus

Dikatakan Suhandri, di Prapid kedua ini, pihak termohon mengajukan bukti SPDP. Di mana pada Prapid pertama, termohon mencantumkan tersangka terhadap klien kami di dalam SPDP. Namun di bukti Prapid kedua, tersangka di SPDP dihilangkan termohon.

Sementara, Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan menegaskan saat penyidik melakukan penggeledahan mobil, tim aparat desa setempat tidak dilibatkan. Dia juga menegaskan tidak ada aksi provokasi hingga berujung aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan. Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,”sebutnya.

Informasi diperoleh, Tim Kuasa Hukum, Rahmadi akan melaporkan tindakan dugaan pemalsuan ke Propam Poldasu.
“Kita akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu. Dimana Ketika sidang Prapid kedua termohon mengajukan bukti surat SPDP. Dimana SPDP awal tercantum klien kami sebagai tersangka. Sedangkan di bukti surat Prapid kedua mereka menghilangkan status tersangka di SPDP, kami menilai ini termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam Poldasu,”tegasnya.

Baca Juga :  Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Seperti diketahui, Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri melaporkan Kompol, DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528 /IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

SAMPAH DI BIARKAN BERSERAKAN DI PINGGIR JALAN MUARA BULIAN 
WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN
PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 
Wah !!! Ada Proyek Siluman, Di Komplek Air Panas ,Tanpa volume panjang dan lebar 
DPRD Tetapkan APBD Tulungagung 2026 Senilai Rp3,03 Triliun, Fokus pada Pemulihan Ekonomi dan Kesejahteraan Warga
Atap Teras KPT Brebes Ambruk Tiga Orang Alami Luka Luka
APH Diduga Tutup Mata, Tambang Galian C Ilegal Marak di Batanghari
Peringatan WCD, Pemkab Brebes Lakukan Aksi Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB