Camat, Kepala Desa, Wajib Tutup Judi Tembak Ikan di Wilayahnya Pasal 164 KUHP

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:29 WIB

401,554 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – nasionaldetik.com

Judi tembak ikan tampaknya semakin hari semakin marak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kian maraknya judi tembak ikan di kabupaten ini, di duga, serta besar kemungkinan akibat minimnya perhatian atau pun penanganan oleh aparat penegak hukum, dari Polres Tanah Karo dalam rangka penertiban lokasi tempat untuk bermain judi tembak ikan tersebut, bila mana pihak Polres Tanah Karo, tidak memberi ruang gerak bagi bandar judi ini, sudah pasti judi tembak ikan tersebut tidak akan semarak saat sekarang peredarannya.

Melihat dugaan minimnya perhatian dari Polres Tanah Karo dalam Rangka penertiban atau pun menutup lokasi perjudian tersebut, maka dengan ini, sangat dibutuhkan kan peran serta ataupun keseriusan dari perangkat desa (kades), baik pun pihak Kecamatan (camat), agar agresif guna menutup atau pun melarang bandar judi tembak ikan tersebut membuka bisnis haramnya di wilayah mereka masing masing, dengan kata lain, tidak sedikit pun memberi ruang gerak bagi bandar judi itu, dalam menjalankan, mengoperasikan mesin judi tembak ikan tersebut di wilayah desa atau pun kecamatan .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui dengan keberadaan mesin judi tembak ikan itu pada suatu tempat baik di desa atau pun kecamatan, sudah pasti akan membuat warga tinggal di desa atau pun warga yang tinggal di kecamatan itu akan jadi sengsara, menderita, gagal dalam rumah tangga dan bahkan dampak yang sangat tidak di inginkan antara lain, anak anak remaja yang merupakan generasi penerus bangsa, tidak dapat untuk melanjutkan study mereka ke jenjang yang lebih tinggi akibat ekonomi keluarga sudah tidak stabil dampak dari hasil mata pencarian warga habis di setorkan kepada bandar judi tembak ikan tersebut .

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Komplotan Pemerasan Mengaku Polisi, Bermodus Jebakan Narkoba

Untuk mengatasi hancurnya ekonomi warga di desa serta kecamatan itu, dalam hal ini menurut salah satu warga yang tinggal di kecamatan Merek beliau menuturkan “dengan diduga ada pembiaran dari aparat penegak hukum, dalam hal penumpasan judi tembak ikan yang sudah sangat meresahkan warga khususnya yang tinggal berdekatan dengan lokasi judi tembak ikan, dalam hal ini, peran kepala desa dan camat sangat dibutuhkan guna menertibkan lokasi judi tembak ikan diwilayah pemerintah mereka”, ujar warga Kecamatan Merek yang tidak ingin disertakan identitasnya, Jumat (23/05/2025), siang pukul 2:10 Wib.

Beda tanggapan, akan tetapi satu tujuan dengan warga masyarakat yang tinggal di Kecamatan Tiga Binanga ini beliau menuturkan ” ada istilah dalam hukum, mengetahui tidak melapor bisa kena sanksi hukum, sudah berbulan bulan lamanya judi tembak ikan yang beroperasi di salah satu desa di berbagai kecamatan di kabupaten Karo”, ujar beliau .

Sambungnya “sepertinya hal yang mustahil bagi pihak Kepala desa atau pun pihak Camat tidak mengetahui adanya perjudian di wilayah tersebut, sangat tidak mungkin mereka tidak tahu bang , saya mengatakan hal ini, mengingat setiap masuk ke salah satu desa sudah pasti kita temukan tulisan yang berbunyi tamu wajib lapor 1 x24 jam, keberadaan judi tembak ikan yang sudah berbulan bulan beroperasi tidak mungkin mereka Camat maupun Kades tidak tau, dalam ketidak pedulian mereka, dugaan saya Camat mau pun Kepala Desa terima Upeti dari bandar judi, kalo memang tidak kenapa ada pembiaran dari kades atau Pun Camat”, ujar warga Tiga Binanga, yang Juga Tidak Ingin Identitasnya diketahui.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Pastikan Keamanan Perayaan Natal di Gereja Jajaran

Sungguh luar biasa tanggapan dari warga yang tinggal di kecamatan atau pun desa yang berbeda tersebut, apa yang mereka ungkapkan sangat masuk diakal, dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang sudah ditetapkan oleh negara kita, didalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana no 164, 165, pasal 164 bunyinya sebagai berikut “barang siapa yang mengetahui akan adanya pemufakatan jahat, untuk melakukan jahat yang dapat di cegah, namun sengaja tidak melaporkan nya kepada pihak kehakiman, atau pihak kepolisian dapat di pidana.

Mengingat pasal yang tertuang didalam kitab undang undang hukum pidana (KUHP) nomor 164 jika tetap saja ada pembiaran oleh Kapala Desa atau Pun Pihak Kecamatan kemungkinan mereka pihak Kepala Desa dan pemerintah kecamatan bisa terjerat pasal diatas, dengan demikian sudah merupakan suatu keharusan atau pun tugas pokok bagi kepala desa beserta perangkatnya, baik pun pihak Kecamatan dan juga perangkatnya agar segera mengadakan penertiban atau pun menutup semua lokasi judi tembak ikan yang membuat masyarakat desanya sendiri jadi korban imbas permainan judi tersebut di wilayahnya masing masing .

Editor :
Ardiansyah Ginting.

Berita Terkait

Polsek Mardingding Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Penggerebekan Berujung ke Perladangan Ganja : Dua Petani Diciduk Polisi di Desa Lingga
Kapolres Tanah Karo Beri Apresiasi Kepada Pemerhati Lalu Lintas Carles Gondrong
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Karo Gelar Bakti Kesehatan Untuk Pengemudi Betor Dan Ojek Online/Offline
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Cegah 3C dan Kejahatan Lainnya
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Cegah 3C dan Kejahatan Lainnya
Personel Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli, Bansos, Dan Pengamanan Sholat Jumat
Waspada, Lapor, dan Lawan! Bersama Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sekitar Kita