Wooow…!!! Terjadi Kembali Oknum Kepsek SDN Lenggahjaya 02 Jual Aset Negara/Daerah

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:26 WIB

4033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , BEKASI– Pernyataan IS Oknum Plt Kepsek SDN Lenggahjaya 02 yang saat ini sedang di rehab total oleh Dinas terkait, yang beralamat di Kampung Tapak Serang RT 007 RW 003 Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Telah menjual aset negara/daerah berupa bekas material genteng dan besi rangka atap kepada oknum pengefull material bekas bangunan, mengaku sudah mengantongi surat permohonan penghapusan aset. Pengelola Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bekasi. Bantah pernyataan Kepsek.

“Setahu kami, Kepsek menyampaikan kepada kami bahwa hasil material bongkaran itu akan di pergunakan kembali oleh pihak sekolah, untuk membuat sarana parkir dan dan perbaikan sekolah, “balas Pengelola Bidang BMD saat di konfirmasi lewat WhatsApp. Pada Rabu (21/05/2025).

Menurutnya, ada nya informasi oknum Kepsek telah menjual material bekas bangunan sekolah ia baru mengetahuinya.

“Terkait ada nya penjualan saya tidak tahu, “lanjutnya.

Saat di singgung apakah bisa menjual aset sekolah, tanpa ada surat permohonan penghapusan aset.

“Tidak bisa. “Pungkasnya.

Sebelumnya, IS Oknum Plt Kepsek SDN Lenggahjaya 02, mengklaim bahwa pihak sekolah telah mengajukan surat permohonan penghapusan aset ke dinas pendidikan dan telah berkoordinasi dengan pihak Barang Milik Daerah (BMD). Namun, saat diminta menunjukkan bukti resmi penghapusan aset, IS tidak dapat menyediakannya.

Baca Juga :  Sedihnya Warga sedihnya Babinsa, Serda Ichsan Takziah Ke Rumah Duka

Penjualan aset negara/daerah tanpa melalui prosedur resmi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Perlu diketahui bahwa penghapusan atau penjualan aset milik sekolah harus dilakukan secara sah, melalui pengajuan ke dinas pendidikan dan persetujuan resmi, serta dapat dilakukan melalui lelang atau pemusnahan sesuai ketentuan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Dikutip dari Narasikita

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria- Fasilitasi Pendampingan Usaha
Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi
BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa
Dr. Aulia Taswin S.H., M.H Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat
Sat Samapta Polres Majalengka Hadir Jaga Obvitnas dan Obviter, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Dukung Program Ketahanan Pangan, Personil Polsek Maja Laksanakan Pengontrolan Lahan Bakul Sawah

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:46 WIB

Satgas TMMD Reguler Ke-125 Bersama Warga Masyarakat Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:35 WIB

Dukung Program Kasad Tentang Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Laksanakan Kerjabakti Penyiapan Lahan Penanaman Jagung

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:28 WIB

Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Jum’at di Lokasi TMMD

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:24 WIB

Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:45 WIB

Dugaan SPBU 44,531.36 Kalibagor Bebas Dijadikan Sumur Mafia Solar Subsidi Segera BUMN Tindak Tegas 

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:44 WIB

Rangkaian Kunker Ke Makorem 071/Wijayakusuma, Pangdam IV/Diponegoro Lepas Liarkan puluhan Burung Perkutut

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:41 WIB

Babinsa Pendamping Petani Sukseskan Penanaman Bibit Padi di Sawah

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:35 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 Resmi Dibuka: Boyolali Perkuat Pembangunan dari Desa

Berita Terbaru