Viral….!! Kecam Keras !! Atas Tindakan Oknum Pimpinan Redaksi Media Sidik Kriminal Tak Beretika

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 04:00 WIB

4066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Semarang – Seperti halnya peribahasa lama tidak ada hujan tidak ada angin yang pantas disematkan untuk ulah oknum Pimpred media Sidik Kriminal yang berinisial LA, Yang sudah memfoto mobil Ketua DPW IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Jawa Tengah dan di share ke para bos BBM ilegal dan Area Tambang di beberapa wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Bentuk arogansi yang tak mendasar membuat ketua ikatan wartawan online Indonesia ( IWOI) Jawa Tengah merasa geram atas tindakan oknum tersebut, sampai tega mengeshare foto mobil Ketua IWOI Jawa Tengah sekaligus bukti chat wa tersebut menyatakan bahwa yang berada dalam mobil Calya warna hitam adalah media bodong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teguh menyampaikan kekecewaannya dalam perlakuan oknum Pimpred media Sidik Kriminal yang berinisial (LA). Dalam hal ini ketua IWOI (Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia) Jawa Tengah merasa di rugikan atas tindakanya yang seolah dirinya media paling benar. Ini merupakan pelecehan dan pencemaran nama baik.

” Saya merasa dirugikan atas ulah Pimred media Sidik Kriminal yang berinisial (LA) ini, dan juga ini kategori pencemaran nama baik ” Ungkapnya.

Hasil penelusuran lapangan (LA) merasa terusik karena beberapa bos solar ternyata memberikan uang tutup mulut ke (LA). Maka dari itu bagi media yang melakukan penelusuran investigasi tentang BBM ilegal selalu menemukan nama (LA) di dalamnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Dorong Petani Sukseskan Program Ketahanan Pangan

Dari situlah setiap media yang melintas yang ingin menggali informasi tentang BBM selalu di halangi dan mengeshare mobil dan mengatakan kami media bodong.

” Setiap anggota kami melakukan investigasi terkait BBM pasti dihalangi dan membagikan foto mobil ke berbagai bos solar atau pengurus tambang ” Tambahnya.

Dan parahnya lagi semua wartawan yang ingin konfirmasi maupun silahturahmi ke berbagai lokasi tambang atau para pengusaha BBM ia slalu mengucapkan ” Media bodong dan abal-abal ”

Teguh akan terus menggali informasi di beberapa daerah mulai dari Batang sampai Brebes, bila mana bukti bukti sudah cukup kuat saya akan melaporkan oknum Pimpred berinisial (LA) ini ke Polda Jateng adanya persekongkolan dan dugaan ikut serta dalam kegiatan mafia BBM ilegal. Tegas Teguh.

Karena bukti chat maupun voice note sudah dikumpulkan bahwa oknum pimred media Sidik Kriminal berinisial (LA) ini banyak membackup segala aktifitas legal para mafia BBM di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Baca Juga :  Maksimalkan Edu - Lead, SPN Polda Jatim Bentuk 247 Calon Bintara Polri yang Berdedikasi dan Berkarakter

Yang bersangkutan bisa terkena sanksi pelanggaran kode etik jurnalistik mulai dari teguran lisan, surat teguran, sanksi moral, hingga sanksi hukum tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Sanksi ini dapat dikenakan oleh Dewan Pers, organisasi wartawan, perusahaan pers, atau bahkan oleh pihak berwenang jika pelanggaran menyangkut hukum.

Sanksi-sanksi yang mungkin diberlakukan antara lain:

*Teguran :*

Teguran dapat berupa teguran lisan atau surat teguran dari atasan atau organisasi wartawan.

*Sanksi Moral :*

Sanksi moral dapat berupa permohonan maaf secara lisan, tertulis, atau pernyataan penyesalan.

*Pemecatan :*

Pemecatan merupakan sanksi terberat yang dapat dikenakan oleh perusahaan pers jika pelanggaran sangat serius atau berulang.

*Gugatan Hukum :*

Jika pemberitaan merugikan pihak lain, gugatan perdata dapat diajukan terhadap media atau jurnalis.

*Sanksi Hukum :*

Pelanggaran yang menyangkut pidana, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran hak cipta, dapat berujung pada penyelidikan, penuntutan, dan hukuman pidana.

*Denda :*

Denda dapat dikenakan pada perusahaan pers atau jurnalis jika terbukti melanggar undang-undang terkait pers.

Penahanan atau Penyitaan:

Dalam kasus-kasus tertentu, pihak berwenang dapat melakukan penahanan atau penyitaan jika pelanggaran sangat serius dan menyangkut pidana.

Penulis : Tim Redaksi Iwo Indonesia

Berita Terkait

Dugaan Pencurian Pohon Jati di Hutan Lindung Pandanharum, Warga Minta BPAN dan Aparat Tegas Bertindak
Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka
Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum
Pastikan Sesuai Rencana, Dansatgas TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta Rutin Cek Ke Lokasi
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Penanaman Jagung
Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo
Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Bansos Door to Door ,kerumah Warga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:45 WIB

LAPAS IIB Muara Bulian Gelar kegiatan Pelayanan kesehatan Gratis, Donor Darah, Dan Pemberian Paket Nutrisi Bagi Pegawai

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:23 WIB

Lapas Kelas IIB muara Bulian Gelar’ Dialog Bersama Kalapas 

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Rotasi Perwiranya, Letkol Roy Tekankan Sinergi dan Profesionalisme

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:06 WIB

Pendampingan Panen Padi oleh Babinsa: Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:06 WIB

“RKB Terbengkalai: Mencari Jawaban di Balik Proyek Eks STM Masurai, Merangin”

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Indonesia Maju: 80 Tahun Merdeka, Terus Berjuang!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Dari Medan Perang ke Medan Pembangunan: Perjuangan Merdeka yang Tak Pernah Usai

Berita Terbaru