Nasional detik.com Pesawaran Lampung – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pesawaran pada 24 Mei 2025, Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) melakukan audiensi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran. Audiensi ini diterima langsung oleh seluruh komisioner KPU Pesawaran. Rabu, (21/05/2025)
Dalam pertemuan tersebut, FOKAL menyoroti beberapa hal yang dianggap krusial demi menjaga kualitas dan integritas PSU, salah satunya terkait keberadaan surat suara cadangan sebanyak 2,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menyampaikan bahwa masyarakat mempertanyakan urgensi dan akuntabilitas dari penambahan surat suara cadangan tersebut, terutama karena PSU ini dilaksanakan berdasarkan DPT Pilkada 27 November 2024, tanpa ada penambahan pemilih.
“Dalam rentang waktu tersebut, tentu ada kemungkinan DPT berkurang, entah karena meninggal atau berpindah domisili. Jadi wajar jika masyarakat bertanya, ini surat suara cadangan atau malah jadi ‘dangangan’? Ini yang kami tekankan agar KPU benar-benar mengawasi proses ini secara ketat,” ujar Abzari.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan, menjelaskan bahwa pihaknya juga menjadikan persoalan ini sebagai atensi utama.
Seluruh KPPS telah diinstruksikan untuk tidak main-main dengan surat suara, termasuk cadangan. KPU juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan seluruh logistik pemilu dalam pengamanan ketat.
Jika terjadi pelanggaran, penindakan sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
Selain menyampaikan kritik dan masukan, FOKAL juga memberikan apresiasi kepada KPU Pesawaran atas langkah transparan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui media massa, khususnya terkait larangan membawa handphone atau merekam pilihan di bilik suara. FOKAL menilai langkah ini penting sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik politik uang dan intervensi dari pihak-pihak tertentu, termasuk atasan di tempat kerja.
“Ini langkah konkret yang patut diapresiasi. Ada banyak laporan bahwa pemilih diarahkan untuk merekam pilihannya sebagai bukti, yang ujung-ujungnya bermuatan politik uang atau tekanan dari atasan. Larangan ini bukan hanya soal etika, tapi juga mengandung sanksi pidana,” tegas Abzari.
KPU Pesawaran memastikan akan memasang pengumuman larangan tersebut di setiap TPS dan memberikan penekanan kepada KPPS agar menindaklanjutinya secara serius. Edukasi dan pengawasan ini diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses PSU.
FOKAL menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses PSU secara independen bersama elemen masyarakat sipil lainnya demi terciptanya pemilu yang bersih, jujur, dan berintegritas di Kabupaten Pesawaran.