Nasionaldetik,com , JAKARTA SELATAN – Tepatnya di JL pepaya Raya , Jagakarsa. Setelah di dalamin oleh team inventigasi kami tentang toko Obat berkedok sembako, yang di dalam nya jual .tramdol ,eximer,
Dummolit . Selasa 20-05-25
Dan penjaga toko pertama nya Engan memberi informasi buat team inventigasi kami .
team terus mengali informasi dan penjaga toko membenarkan toko yang berbentuk sembako tersebut menjual obat keras Tampa resep dokter .
Marak nya penjualan obat keras ini perlu perhatian khusus ,dari kelurahan setempat dan RT RW setempat.
Setelah ini kita akan koordinasi dengan kelurahan Jagakarsa
Ucap team inventigasi.
Dan Team kami akan segera berkomunikasi dengan DIVPROPAM terkait ada oknum yang bermain.
Kita juga akan konfirmasi dengan BPOM setempat dan kecematan setempat untuk prihal ini .
Berdasarkan pasal 435 dan atau pasal 436 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 Milyar rupiah.
Sampai berita ini ditayangkan, tim investigasi trus mengali informasi siapa pemilik toko tersebut dan siapa oknum aparat yang membekingi toko obat yang berkedok Sembako tersebut.
Ucap team inventigasi.
Rilis /editor
Dzulfikar Tampubolon S,kom