Nasionaldetik.com, Merangin,–
Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) dan warung yang berada di bahu jalan dan trotoar di Kabupaten Merangin, Jambi, telah berlangsung sejak April 2025 dan menuai kontroversi.
17 Mei 2025, Sebuah postingan di Facebook oleh akun “Matti Tanam” di grup “Suara Rakyat Merangin” mengecam keras tindakan tersebut, menyebut Bupati Merangin sebagai “zolim” dan menuduhnya mengabaikan mata pencaharian warga. Postingan tersebut juga menuding adanya keberpihakan dalam penertiban, mencontohkan bangunan liar milik seorang yang diduga berelasi dengan Bupati yang tetap berdiri. Kritik tersebut menyertakan tuntutan agar Bupati juga memberantas masalah lain di Merangin seperti perjudian, prostitusi, dan memperbaiki infrastruktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pihak pemerintah daerah memberikan penjelasan berbeda. Plt Kasat Pol PP, M Sayuti, melalui pesan WhatsApp pada 18 Mei 2025, menyatakan bahwa Satpol PP hanya menjalankan eksekusi dan masalah perizinan harus dicek ke Dinas Perizinan atau Koperindagkop.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Ibrahim, juga melalui WhatsApp pada tanggal yang sama, memberikan informasi mengenai status perizinan salah satu PKL yang disebutkan dalam postingan Facebook.
Kadis Koperindag, Dadang, tanggal 18 Mei 2025, lewat chat WhatsApp mengatakan bahwa kita sudah menyurati. Kadis juga mengirimkan beberapa foto kondisi warung yang sedang melakukan pemangkasan/pembongkaran bangunan secara mandiri. “Sudah dipangkas, Pak.”
Ketua LCKI Merangin, H. Ampera, pada 18 Mei 2025, menyatakan dukungan terhadap program pemerintah asalkan dilakukan secara adil dan tanpa pilih kasih.
Penulis : Gondo irawan