Wartawan GERTAK Diancam Kekerasan Terkait Peliputan Dugaan Kejanggalan Proyek Talud

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 08:17 WIB

4082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Batang,- 19 Mei 2025– Seorang jurnalis media GERTAK, Rohman, dilaporkan menerima ancaman kekerasan setelah melakukan peliputan terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan talud di Desa Klidangwetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Ancaman tersebut berupa ajakan duel menggunakan senjata tajam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peliputan ini bermula dari investigasi Rohman terhadap pelaksanaan proyek talud di desa tersebut. Dalam proses investigasi, ia menemukan sejumlah indikasi yang menimbulkan pertanyaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat melakukan pengecekan di lapangan, kami tidak menemukan papan informasi proyek. Selain itu, material batu yang digunakan didominasi jenis blonos, diperkirakan mencapai 80 persen. Lebih lanjut, proses pengadukan semen dan pasir diduga menggunakan air dari aliran sawah,” ungkap Rohman saat dikonfirmasi pada Minggu (18/5).

Selain temuan tersebut, Rohman juga mendapatkan informasi bahwa proyek yang seharusnya dikelola oleh pihak desa diduga kuat dialihkan pengerjaannya kepada pihak ketiga. Temuan-temuan ini kemudian dipublikasikan dalam pemberitaan di media GERTAK.

Baca Juga :  Koramil Juwangi Dan Warga Bahu Membahu Ciptakan Lingkungan Yang Sehat

Setelah pemberitaan tersebut, Rohman mengaku dihubungi melalui telepon oleh seorang pria berinisial “S” yang diduga memiliki kaitan dengan proyek. Dalam percakapan tersebut, Rohman mendapatkan ancaman kekerasan.

“Dia menelepon dengan nada tinggi dan mengajak saya berkelahi menggunakan arit. Dia mengatakan siapa yang mati duluan,” jelas Rohman, mengungkapkan kekhawatirannya.

Ancaman Terhadap Jurnalis Melanggar Undang-Undang Pers dan KUHP

Tindakan ancaman terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut secara jelas menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, tindakan mengancam keselamatan jiwa seseorang juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Jika ancaman tersebut disampaikan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Organisasi Pers Menyatakan Sikap

Menanggapi adanya ancaman terhadap jurnalis GERTAK, sejumlah organisasi pers dan lembaga pemantau media menyatakan keprihatinan. Mereka menekankan bahwa tindakan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Baca Juga :  PNIB : Indonesia Lebih Nyata Darurat Wahabi Khilafah Terorisme KKN dan Intoleransi Daripada Darurat Miras dan Narkoba

Pihak GERTAK melalui perwakilannya menyatakan, “Kerja jurnalistik adalah pilar penting dalam demokrasi. Upaya menghalang-halangi dan mengancam jurnalis adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan mengancam kepentingan publik.”

Rohman berencana untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan meminta perlindungan hukum atas ancaman yang diterimanya. “Saya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam konteks kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia. Diharapkan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas untuk memastikan keamanan jurnalis dan menjamin kebebasan pers sebagai bagian penting dari kehidupan berdemokrasi.

Publisher – Tim Redaksi

Berita Terkait

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA
PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi
Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa
KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD
Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Senin, 29 September 2025 - 20:19 WIB

Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru