Nasionaldetik.com , Jombang – Seluruh anggota DPRD Jombang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar sarasehan diskusi publik untuk membahas rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang tahun 2025-2030.
Acara yang bertujuan untuk mensosialisasikan draf RPJMD sekaligus menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat ini berlangsung di balai pertemuan Desa Bedahlawak Kecamatan Tembalang Kabupaten Jombang, pada Sabtu (17/5/2025).
Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, M Subaidi, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah proaktif untuk mendapatkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk petani dan pedagang, terkait arah pembangunan Kabupaten Jombang ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RPJMD ini akan kita proses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah bersama dengan DPRD. Karena itu, kami berinisiatif untuk menggali pandangan dan aspirasi masyarakat agar rencana pembangunan yang akan kita bahas bersama DPRD ini dapat disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” ungkap Subaidi.
Dalam kesempatan itu Gus Faiz salah satu peserta sarasehan diskusi publik mempertanyakan kepada Bupati Jombang yang diwakili Bappeda, apa wujud dari komitmen membangun pemerintahan bersih ? Sistem apa yang telah dibuat untuk menunjang terwujudnya Partisipasi Publik ? Beranikah Bupati Jombang membuat sistem E-planning dan E-budgeting? Bisakah Bupati Jombang berlaku adil terhadap sekolah yg dibawah naungan diknas dan Kemenag, terutama terkait PIP ? karena murid dibawah naungan diknas dan Kemenag sama-sama warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama.
Masih menurut pria yang identik dengan blankong di kepala, “Pemerintahan yang bersih, dalam praktiknya, wujudnya ditandai dengan transparansi, yaitu keterbukaan informasi kepada publik. Pemerintah yang bersih adalah mereka yang tidak hanya efektif dan efisien, tapi juga jujur, bertanggung jawab, dan transparan dalam menjalankan tugasnya, termasuk beranikah membuat Pamerang APBD Jombang yang isinya :
1. Kebijakan Umum APBD (KUA)
2. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
3. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD
4. Peraturan Daerah (Perda) APBD
5. Penjabaran APBD (DPA)
6. Laporan Keuangan
7. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
8. Ringkasan APBD
9. Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
Dokumen ini semua milik rakyat dan secara konstitusi Rakyat berhak mengetahuinya. Imbuh Gus Faiz saat diwawancarai setelah berakhirnya acara sarasehan tersebut.
Penulis : Gus Blangkon / Edi uban