Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Pusaka (Putra Perkasa) Tak Beri Gaji dan BPJS kepada Para Sopir Tangki

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 06:40 WIB

4091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Pusaka (Putra Perkasa) Tak Beri Gaji dan BPJS kepada Para Sopir Tangki

 

Jakarta, 18 Mei 2025//nasionaldetik.com – Sejumlah sopir tangki yang bekerja untuk PT Pusaka (Putra Perkasa), perusahaan yang bergerak dalam pengangkutan minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng, mengaku tidak menerima gaji bulanan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan dari pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengakuan kepada awak media, para sopir menyebutkan bahwa mereka hanya mengandalkan “uang jalan” sebagai sumber pendapatan utama. Beberapa di antaranya bahkan telah mengabdi selama hampir delapan tahun, namun tetap tidak memperoleh gaji tetap dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu sopir mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari kegiatan pengangkutan minyak goreng dari PT Multi Guna Gas (MGG) di kawasan Pulogadung menuju PT Prakarsa Alam Segar di Bekasi, Jawa Barat. Saat dilakukan penimbangan di lokasi tujuan, terdapat selisih (susut) berat muatan. Meski pihak PT Prakarsa Alam Segar tidak mempermasalahkan susut tersebut dan hanya memberikan sanksi ringan, pengurus armada PT Pusaka justru menuntut para sopir untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  Polsek Pademangan Gelar Kunjungan Edukasi: Anak-anak TKQ-TPQ At-Tasyakur Antusias Belajar Tugas Polisi

“Jika tidak dibayar, kami diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib,” ujar seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.

Yang mengejutkan, menurut pengakuan para sopir, pengurus armada PT Pusaka datang membawa dua orang diduga aparat – satu dari TNI Marinir dan satu lagi dari kepolisian. “Kami tidak tahu keperluannya. Tapi kami merasa tertekan dan dipaksa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, para sopir menyebutkan bahwa berbagai biaya operasional seperti parkir, perbaikan, hingga penggantian ban juga dibebankan kepada mereka. Jika tidak  “uang pelicin” kepada kepala montir di garasi Klari, Karawang – tempat armada PT Pusaka beroperasi – penggantian ban akan ditunda dengan alasan stok kosong.

Awak media mendalami persoalan ini dan menilai adanya potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan perlindungan dan hak-hak dasar tenaga kerja, termasuk pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Tiga Orang Hakim Batanghari Di Laporkan Ke Komisi Yudisial Dan Bawas MA

Diduga kuat PT Pusaka (Putra Perkasa) telah mengabaikan amanah Undang-Undang tersebut. Para sopir berharap pemerintah pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan segera turun tangan dan melakukan investigasi.

“Kami mohon perhatian dari pemerintah. Kami hanya ingin mendapat gaji layak dan BPJS seperti pekerja lain,” ujar salah satu sopir.

PT Pusaka (Putra Perkasa) berkantor di Jl. Ahmad Yani No.29, Megersari, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pusaka belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini.

Para sopir berharap pemberitaan ini dapat membuka mata publik dan mendorong pemerintah untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi logistik.

Berita Terkait

BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia
Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional

Senin, 29 September 2025 - 11:36 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB