Batanghari – Nasional detik.com,Koperasi Merah Putih,di seluruh desa kabupaten Batanghari, jambi.akan direncanakan resmi beroperasi pada tanggal 28 Oktober 2025.
Tentang Koperasi merah putih Koperasi Desa/Kelurahan dalam Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi merah putih di bentuk oleh Presiden Republik Indonesia program ini sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari M.firdaus ,” memberikan dukungan kuat terhadap Program Koperasi Merah Putih sebagai upaya strategis dalam memperkuat basis kehidupan masyarakat di desa kabupaten Batanghari,”kata Waka DPRD
Lanjutnya,”Keberadaan Koperasi Merah Putih telah dianggap strategis dan mendasar dalam mendorong pembangunan desa oleh pemerintah pusat. Peran koperasi ini telah dirancang untuk mengangkat serta mengembangkan desa sebagai pusat kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Diharapkan nantinya tokoh-tokoh terbaik dari desa di Kab. Batanghari terlibat dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih agar nantinya tidak ada konflik atau ketidak puasan dari tokoh-tokoh masyarakat tersebut.
Dan sosialisasi dari pemerintahan desa perlu di lakukan secara masif kedepan dan aparat desa agar pelaksanaan program koperasi merah putih nantinya dapat berjalan secara maksimal dan menumbuhkan kemandirian desa.
Evaluasi dan pengawasan terhadap program koperasi merah putih ini nantinya perlu dilakukan untuk memastikan tujuan pembangunan desa tercapai,”pungkasnya