Pengelolaan Parkir Oleh Dishub Pematang Siantar Dinilai Gagal dan Sarat Korupsi, DPP KOMPI B Desak Tenderisasi Transparan

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:41 WIB

4062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, Nasionaldetik.com

17 Mei 2025 — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, yang menilai pengelolaan parkir oleh Dishub tidak optimal, cenderung amburadul, dan bahkan berpotensi menjadi ladang korupsi berjamaah.

Dalam keterangannya pada Sabtu (17/5/2025), Henderson menyampaikan bahwa pengelolaan parkir oleh Dishub selama ini tidak menunjukkan hasil yang signifikan dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Sebaliknya, potensi penerimaan dari sektor parkir yang semestinya menjadi sumber pemasukan penting bagi kota malah bocor ke mana-mana, tanpa pengawasan yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Pematang Siantar hari ini adalah bentuk kegagalan tata kelola yang akut. Tidak ada transparansi, tidak ada akuntabilitas. Uang parkir mengalir entah ke mana. Ini membuka ruang sangat lebar bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Henderson.

Dishub Dinilai Anti Perubahan dan Anti Tender

Menurutnya, semestinya pengelolaan parkir sudah masuk ke sistem tenderisasi yang transparan dan kompetitif, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut, tenderisasi akan membawa sejumlah manfaat krusial:

Meningkatkan Pendapatan Daerah
Dengan sistem tender, tarif parkir dapat diatur lebih rasional dan pengelola parkir wajib menyetor sejumlah dana ke kas daerah, sesuai nilai kontrak. Ini memberi kepastian pendapatan bagi pemerintah.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Penebalan Pengamanan di PPK Se-kecamatan Kota Tanjung Balai

Pengelolaan Profesional dan Efisien
Pemenang tender biasanya merupakan badan usaha yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan parkir, sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan layanan.

Mencegah Korupsi
Sistem tender membuat pengelolaan parkir menjadi lebih transparan dan bisa diawasi publik. Setiap transaksi memiliki jejak digital dan dapat diaudit secara berkala.

Mendorong Investasi Infrastruktur
Investor swasta akan terdorong menanamkan modalnya untuk membangun fasilitas parkir yang lebih layak, modern, dan terintegrasi dengan teknologi digital.

Meningkatkan Kualitas Layanan Publik
Operator yang profesional akan lebih fokus memberikan layanan prima kepada masyarakat, bukan sekadar menarik retribusi tanpa tanggung jawab.

Dasar Hukum Tenderisasi dan Kewajiban Transparansi

Henderson menambahkan, pengelolaan retribusi parkir secara profesional dan transparan sudah seharusnya mengikuti ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efisien.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengatur hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, membuka peluang kemitraan pemerintah dengan swasta untuk sektor-sektor seperti parkir.

4. Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur optimalisasi aset daerah, termasuk lahan parkir, agar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Tudingan Parkir Ilegal dan Setoran Gelap

Baca Juga :  Pangdam I/BB Dampingi Kasad Kunjungan Kerja di Wilayah Korem 032/Wirabraja

DPP KOMPI B juga mengendus adanya praktik liar di lapangan. Banyak juru parkir yang tidak terdaftar resmi namun tetap memungut bayaran dari pengguna jalan. Bahkan disebutkan, ada sistem setoran harian yang mengalir ke oknum tertentu di internal Dishub tanpa masuk ke kas daerah.

“Ini bukan rahasia lagi. Parkir di Siantar adalah lahan basah yang selama ini dibiarkan liar. Dishub gagal menertibkan, bahkan cenderung melindungi praktik gelap itu,” ujar Henderson.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengaudit dan menyelidiki pengelolaan retribusi parkir di Kota Pematang Siantar.

Desakan Evaluasi Menyeluruh dan Penerapan Sistem Digital

DPP KOMPI B mendesak Wali Kota Pematang Siantar segera mengevaluasi total pengelolaan parkir dan mengambil langkah konkret seperti:

Menghentikan pengelolaan manual dan tidak profesional oleh Dishub.

Melaksanakan tender terbuka pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yang kompeten.

Menggunakan sistem digital parkir dan pembayaran nontunai untuk meminimalisir kebocoran.

Meningkatkan pengawasan dan transparansi melalui portal publik.

“Parkir adalah urat nadi pendapatan daerah yang selama ini disia-siakan oleh Dishub Pematang Siantar. Sudah saatnya kita bongkar praktik kotor ini. Kami dari DPP KOMPI B siap kawal dan desak perubahan nyata. Jangan sampai kota ini terus dijajah oleh mafia parkir,” tutup Henderson dengan nada tegas.
Sumber: Harianto Siahaan

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD
Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil
Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka, Sebagai Wujud Simpati dan Kepedulian Kepada Keluarga Alm.Bripka Afrizal
Polda Sumatera Utara Menggelar Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Aula Tribrata Polda

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:24 WIB

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Jumat, 26 September 2025 - 20:59 WIB

Ketua JPKP Konkep Bongkar Dugaan Pelanggaran: Kontraktor Pembangunan Masjid Raya konkep, Langgar Aturan Hukum

Jumat, 26 September 2025 - 20:39 WIB

SKANDAL LELANG LAHAN CACAT HUKUM DI SINTANG: GPN 08 MENDESAK PRESIDEN PRABOWO  SUBIANTO TURUN TANGAN, USUT DUGAAN PERSEKONGKOLAN OKNUM PN, KEJAKSAAN, BRI, DAN BPN

Kamis, 25 September 2025 - 18:40 WIB

The Bridge Academy Mendukung PLN Icon Plus Dalam Meningkatkan Layanan Prima yang Berkualitas

Berita Terbaru