Nasionaldetik.com , Johar Baru – Tepat nya depan taman Percakapan antara awak media dengan yang jaga toko insial (F).toko obat yang berkedok kosmetic.
Ucap yang jaga toko .kita baru buka bang .
Dan kita sudah kordinasi dengan RT RW setempat.
Team investigasi akan turung ke lapangan untuk bertanya kepada RT RW setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan kami juga konfirmasi dengan pihak BNN .ucap
Dzulfikar SH.
Dan tim terus menggali tentang toko obat yang berkedok kosmetik, dan kami menanyakan nama boss atau pemilik toko nya pada penjaga toko, Engan memberitahu nama pemilik toko tersebut .
Dan tidak di sini saja team kami terus menggali tentang pemasukan toko obat yg berkedok Kosmetic.
Apa saja yang di jual ?
ungkap yang jaga toko yang Mereka jual, seperti eximer, tramadol, merlopam dan dummolit, ini termasuk obat dalam daftar G, yang tidak boleh di perjual belikan bebas Tanpa surat izin dari dokter, di mana semua obat ini tidak ada izin tapi mereka bisa menjual bebas,
Tramadol termasuk dalam kelas obat opioid (narkotika), maka penggunaannya harus dalam pengawasan dokter. Tramadol seharusnya hanya digunakan pada saat gejala nyeri mulai muncul dan mengganggu. Penggunaan jangka panjang bisa memicu munculnya efek samping, bahkan bisa membahayakan nyawa.
Berdasarkan pasal 435 dan atau pasal 436 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 Milyar rupiah,
Penulis : Dzulfikar SH