Satreskrim Polres Brebes Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pemalakan oleh Oknum Ormas di Kawasan PT Wilayah Tanjung

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 06:04 WIB

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes//nasionaldetik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) terhadap kendaraan suplier di salah satu perusahaan (PT) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Modus operandi para pelaku adalah melakukan pungutan secara tidak sah terhadap setiap kendaraan suplier yang hendak masuk ke area perusahaan, dengan nominal berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per unit kendaraan. Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan dinilai telah meresahkan para pengemudi serta pihak perusahaan.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajat, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim Satreskrim Polres Brebes.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pungutan liar secara sistematis terhadap kendaraan suplier di salah satu PT di wilayah Tanjung. Tindakan ini masuk dalam kategori pemerasan,” ujar AKP Resandro, Jumat (16/5/2025)

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya dalam menindak segala bentuk praktik premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan aktivitas dunia usaha di Brebes.

Baca Juga :  Polres Batang Gelar Upacara Penghargaan: Kenaikan Pangkat untuk Ipda Sutrisno

“ Kasat Reskrim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan semacam ini. Premanisme dan pungli harus diberantas karena dapat merusak iklim investasi dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polres Brebes mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik-praktik serupa agar dapat segera ditindak secara hukum. (Humas/Fn)

Berita Terkait

TNI dan Persit Kodim 0713 Brebes Ikuti Semarak Lomba Peringati HUT RI Ke-80
Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
Polsek Paguyangan Gelar Gerakan Pangan Murah, Stabilkan Harga Beras untuk Warga
Unit Kompi Produksi Kodim 0713/Brebes Miliki Program Makmur
Dukung Gerakan Pangan Murah, Polres Brebes Sediakan Beras Terjangkau untuk Warga
Peduli Petugas Kebersihan, Paramitha Berikan Bantuan dan Cek Kesehatan 
5 Kali Nindya, Brebes Komitmen Penuhi Hak Anak
Senam Bareng Bupati, Awali Festival SCTV di Bumiayu 

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Koramil 04/Tigalingga Berbagi 100 Paket Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Juma Borno

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Danramil 02/Sidikalang Hadiri Gerakan Pangan Murah Polres Dairi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Babinsa Hadiri Program Ketahanan Pangan Bumdes Kaban Julu, Dorong Kemandirian Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Depan Rumah Sambut HUT ke-80 RI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Babinsa Hadiri Pentas Seni SD Negeri 033917 Barisan Tigor, Meriahkan HUT RI ke-80 di Tigalingga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Babinsa dan Warga Desa Bintang Bersama Bangun Gapura HUT ke-80 RI di Perbatasan Desa dan Dusun

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:16 WIB

Babinsa Dan Insan Pers Duduk Semeja, Bangun Keakraban Hingga Tukar Informasi Lapangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:09 WIB

Babinsa Hadiri Tanam Padi Gogo Bersama Kelompok Tani Lestari di Desa Sipoltong

Berita Terbaru