Konferensi Pers, Polres Nganjuk All Out! 63 Tersangka dan 47 Kasus Dibongkar

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:25 WIB

4057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Nganjuk – Polres Nganjuk berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana dan mengamankan 63 tersangka dalam dua golongan kegiatan, yakni hasil Operasi Pekat II Semeru 2025 yang berlangsung pada 1–14 Mei serta pengungkapan kasus reguler sepanjang Januari hingga Mei 2025. Capaian ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Jumat (16/5/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah dengan menggencarkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama Operasi Pekat II Semeru 2025, kami berhasil mengungkap 7 kasus dengan 18 tersangka. Kasus menonjol antara lain pengeroyokan yang terjadi di lima kecamatan,” ujar AKBP Henri.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut meliputi 5 lembar VER, 9 batu bata, 1 selongsong petasan, 5 unit sepeda motor, 1 kunci kontak, 1 jaket, serta dokumen kendaraan dan identitas tersangka.

Baca Juga :  Momentum Bulan suci ramadhan, PT Delik Jatim Group Laksanakan giat Berbuka Puasa Bersama

Masih dalam rangkaian Operasi Pekat, Sat Samapta Polres Nganjuk juga menangani 23 kasus tindak pidana ringan (tipiring) dengan total 23 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan. Barang bukti yang disita yakni 49 botol besar (1.500 ml) arak jowo sebanyak 73,5 liter, 4 botol kecil (600 ml) arak jowo sebanyak 2,4 liter, dan 3 botol besar arak jowo mony sebanyak 4,5 liter. Selain itu, turut diamankan 2 botol minuman keras merek Srigunting, sehingga total barang bukti minuman keras mencapai 80,4 liter.

Pengungkapan kasus reguler selama Januari hingga Mei 2025 mencakup 40 kasus dengan 45 tersangka. Rinciannya: curanmor (5 kasus), curat (4 kasus), penipuan (3 kasus), penganiayaan (1 kasus), dan persetubuhan anak di bawah umur (2 kasus). Barang bukti yang disita antara lain 5 motor hasil curian, 2,7 kg tembaga, uang tunai Rp146.000, emas 1 gram, 1 linggis, 6 printer, 2 laptop, 1 proyektor, 1 BPKB, serta sejumlah dokumen palsu.

Baca Juga :  Polsek Gondang Sulap Lahan Kosong Jadi Kolam Lele dan Nila, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Secara khusus, pengungkapan kasus narkoba dan okerbaya selama periode tersebut mencapai 25 kasus. Dalam penindakan ini, polisi menyita 103,87 gram sabu, 15,61 gram sisa sabu dalam pipet, 20.368 butir pil dobel L, uang tunai Rp1.301.000, 12 sepeda motor, 1 mobil, dan 31 unit handphone yang digunakan dalam transaksi peredaran gelap.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu tugas-tugas kepolisian, khususnya melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di WA 081331342003. Menurutnya, peran aktif warga sangat penting dalam membantu mencegah dan mengungkap kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Laporkan segera jika melihat tindak kriminal, khususnya terkait peredaran narkoba, kekerasan, maupun penipuan,” tegas AKBP Henri.

Dengan keberhasilan ini, Polres Nganjuk berharap dapat menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat, serta mencegah berkembangnya kejahatan yang merusak ketertiban dan moral generasi muda.

Penulis : Humas Polres Nganjuk

Berita Terkait

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa
“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
LPK RI DPC Gresik SIDAK Urukan Diduga Ilegal, Lahan Hijau Ketahanan Pangan Terancam Rusak

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Senin, 29 September 2025 - 20:19 WIB

Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru