Penangkapan Wartawan di Trenggalek Memicu Kontroversi, Polisi Dinilai Langgar UU Pers

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:13 WIB

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, Nasionaldetik.com – Penangkapan tiga wartawan oleh Polres Trenggalek dengan tuduhan pemerasan memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, menilai bahwa penangkapan tersebut bertentangan dengan hierarki hukum Indonesia.

Menurut Catur, Pasal 4 UU No. 40/1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak berlaku penyelesaian hukum pidana kecuali terkait delik pers yang diatur dalam Pasal 18. “Fakta bahwa tuduhan dialamatkan pada proses peliputan—bukan hasil pemberitaan—menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam mencari informasi,” kata Catur, Kamis (15/5/2025)

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Lumpuhkan Trenggalek, TNI-Polri dan Warga Bahu-Membahu Bangun Jembatan

Catur juga menilai bahwa Polres Trenggalek telah mengabaikan SEMA No. 10/2020 tentang Penanganan Perkara Jurnalis yang mewajibkan koordinasi dengan Dewan Pers. “Ini berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil,” tambah Catur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, Catur mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi proses penyidikan sesuai Perkap No. 14/2012 tentang Pengawasan Penyidikan. Selain itu, Propam juga diminta untuk memeriksa indikasi penyalahgunaan wewenang, serta Komnas HAM untuk turun tangan berdasarkan Pasal 89 UU No. 39/1999 tentang HAM.

Baca Juga :  Polres Jombang Dan Pemerintahan Jombang Segera Tindak Tegas, Diduga Angkringan Beralih Fungsi menjadi Tempat Karaoke dan Penjualan Miras Tanpa Mengantongi Ijin

“Kebebasan pers bukan hadiah penguasa, melainkan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945,” tegas Catur. Dengan demikian, Catur berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta tidak menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Penulis ; Catur

Berita Terkait

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat
Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti
Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.
Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak
Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan
Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru