Ahli Hukum Pidana Nilai Kasus AN Janggal dan Tanpa Bukti

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:46 WIB

40139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan, Nasionaldetik.com

Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat AN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), pukul 14.00 WIB, di ruang sidang 05. Sidang kali ini menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak Penasihat Hukum AN.

Namun, jalannya persidangan memicu tanda tanya dan kekecewaan dari sejumlah awak media yang hadir. Sidang digelar secara tertutup, padahal kasus ini sebelumnya tidak dikategorikan sebagai perkara kesusilaan yang mewajibkan sidang tertutup secara otomatis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teka-teki tersebut akhirnya dijawab oleh tim kuasa hukum AN usai sidang. Pahala Manurung, salah satu penasihat hukum AN, menilai bahwa persidangan seharusnya tidak perlu dilakukan sejak awal.

Baca Juga :  TPN Akan Adakan Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di Bandung dan Sidoarjo

“Sidang ini mestinya terbuka untuk umum, karena ini bukan kasus asusila sebagaimana dimaksud undang-undang.

Bahkan menurut kami, kasus ini tidak layak diproses lebih lanjut karena tidak ada barang bukti yang menguatkan adanya tindak pidana,” tegas Pahala kepada awak media.

Sementara itu, Dr. Ilyas, S.H., M.H., dosen hukum pidana dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang hadir sebagai saksi ahli, memberikan penjelasan serupa. Ia menyebut perkara ini unik dan seharusnya tidak dapat disidangkan secara formil.

“Secara hukum, ini aneh ya. Tidak ada barang bukti yang menjadi dasar dugaan tindak pidana. Saya pribadi melihat ini sebagai perkara yang semestinya batal demi hukum,” ujar Dr. Ilyas.

Baca Juga :  Diduga Bangunan Melanggar Perda 8 Tahun 2007, Izin Tidak Sesuai IMB di Sunter Agung

Ia menambahkan, “Kita berharap majelis hakim dapat objektif dan memutus perkara ini sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Jika mengacu pada ketentuan pidana, saya yakin hakim akan sepakat bahwa tidak ada unsur yang terpenuhi.”

Namun demikian, tidak semua pihak bersedia memberi tanggapan. Saat awak media mencoba meminta komentar dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, ia hanya menjawab singkat.

“Saya no comment, Mas. Silakan tanya ke Kasintel Kejari saja,” ucapnya sebelum kembali memasuki ruang sidang.

Sidang kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena munculnya sejumlah pertanyaan mengenai prosedur hukum dan transparansi dalam proses peradilannya.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani
BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional
Jelang Sidang Hasto, Polisi dan PN Jakarta Pusat Matangkan Pengamanan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru