Viral…!! Ngaku Oknum TNI di Semarang Timur Ketahuan Timbun BBM Bersubsidi,” Puluhan Jerigen Solar Ditemukan di Rumahnya!!!

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:45 WIB

4059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Semarang – Skandal menjijikkan dan pengkhianatan terhadap negara kembali terjadi, Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI aktif tertangkap basah melakukan penimbunan BBM bersubsidi di tengah permukiman warga, tepatnya di Kelurahan Kemijen RT 6 RW 2, Kecamatan Semarang Timur.

“Pelaku awalnya mengaku bernama Ngadiran dan mengklaim sebagai anggota TNI aktif, Namun hasil pengecekan dengan pengampu wilayah setempat membuktikan bahwa identitas tersebut palsu , nama sebenarnya adalah Trisno, dan tidak tercatat sebagai personel aktif TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan penyamaran ini menambah berat bobot pelanggaran yang dilakukannya.

Tim investigasi dan awak media yang turun langsung ke lokasi pada 4 Mei 2025 menemukan puluhan jerigen solar disimpan di gudang rumah pelaku, Solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, justru dikangkangi dan disimpan secara ilegal.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Trisno alias Ngadiran menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.”Saya cuma disuruh atasan,katanya dengan wajah datar, seolah tidak sadar betapa kejinya perbuatannya terhadap rakyat dan negara.

Aksi memalukan ini jelas melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar! Tak hanya itu, penimbunan BBM di kawasan padat penduduk juga menciptakan potensi ledakan dan kebakaran yang dapat merenggut nyawa warga tak berdosa!

Baca Juga :  Tolak Hasil Pilkada Massa Bentrok Dengan Petugas di Brebes

“Kami benar-benar tidak tahu ada BBM ditimbun di rumah itu. Kalau meledak, siapa yang tanggung jawab? Kami bisa mati semua!” ujar seorang warga dengan nada marah.
“Kalau aparat saja main kotor begini, bagaimana nasib rakyat? Kami minta TNI jangan cuma omong kosong! Hukum harus ditegakkan!”

Mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dapat dikenakan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) jika tindakan tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan dilakukan dengan tipu muslihat. Tidak ada pasal khusus untuk kasus ini, tetapi Pasal 378 KUHP dapat diterapkan jika ada unsur penipuan.

Pasal 378 KUHP (Penipuan):
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan tipu muslihat atau nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Unsur Penipuan:
Untuk dikenakan pasal ini, tindakan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI harus memenuhi unsur-unsur penipuan seperti tipu muslihat, nama palsu, dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Hukuman:
Ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Misalnya, seseorang mengaku sebagai anggota TNI untuk mendapatkan pekerjaan atau keuntungan finansial. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penipuan karena dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara palsu dan tipu muslihat.

Baca Juga :  Viral...!! Beberapa Pimpinan redaksi Bertemu Ngopi Nyambung Roso dan Silahturahmi Bersama Dandim 0715 Kendal

“Untuk dikenakan pasal ini, tindakan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI harus memenuhi unsur-unsur penipuan seperti tipu muslihat, nama palsu, dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Misalnya, seseorang mengaku sebagai anggota TNI untuk mendapatkan pekerjaan atau keuntungan finansial. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penipuan karena dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara palsu dan tipu muslihat.
“Penerapan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) tergantung pada fakta dan bukti-bukti yang ada dalam kasus tersebut.
Tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.
1. Pemeriksaan dan proses hukum terhadap Trisno alias Ngadiran, termasuk pengungkapan identitas aslinya secara publik.
2. Penelusuran dan pemeriksaan terhadap ‘atasan’ yang disebut memberi perintah.

3. Tindakan tegas dan transparansi dari institusi TNI dalam membersihkan nama baiknya dari tindakan oknum berkedok

Rakyat tidak butuh tentara penimbun” Rakyat butuh keadilan dan keberanian aparat yang berpihak pada hukum dan kebenaran.

(Bersambung.)

Penulis : LETO

Berita Terkait

Babinsa Dan Warga Desa Ngampon Buru Hama Tikus
Woooow….!!!Diduga Bolak-Balik Beli Solar Subsidi di SPBU Mandisari Parakan, Diperintah Pemilik Berinisial “S”
Kodim Sragen Gelar Karya bakti di Ds.Gringging Sambungmacan
Babinsa Bantu Petani Cegah Hama, Semprot Bulir Padi
Sedihnya Warga sedihnya Babinsa, Serda Ichsan Takziah Ke Rumah Duka
Upaya Pencegahan PMK Di Desa Kalinanas Boyolali
Heboh….!!! Diduga Milik WR Mafia BBM Yang Sama Mengangsu di Beberapa SPBU Lainnya. Armada Pengangsu Solar Subsidi Terpantau Jelas di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah
Wooooow….!!! Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pengeroyokan, Kasus Purwanto Libatkan Oknum Diduga Suruhan Anggota DPR RI