Viral…!! Ngaku Oknum TNI di Semarang Timur Ketahuan Timbun BBM Bersubsidi,” Puluhan Jerigen Solar Ditemukan di Rumahnya!!!

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:45 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Semarang – Skandal menjijikkan dan pengkhianatan terhadap negara kembali terjadi, Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI aktif tertangkap basah melakukan penimbunan BBM bersubsidi di tengah permukiman warga, tepatnya di Kelurahan Kemijen RT 6 RW 2, Kecamatan Semarang Timur.

“Pelaku awalnya mengaku bernama Ngadiran dan mengklaim sebagai anggota TNI aktif, Namun hasil pengecekan dengan pengampu wilayah setempat membuktikan bahwa identitas tersebut palsu , nama sebenarnya adalah Trisno, dan tidak tercatat sebagai personel aktif TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan penyamaran ini menambah berat bobot pelanggaran yang dilakukannya.

Tim investigasi dan awak media yang turun langsung ke lokasi pada 4 Mei 2025 menemukan puluhan jerigen solar disimpan di gudang rumah pelaku, Solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, justru dikangkangi dan disimpan secara ilegal.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Trisno alias Ngadiran menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.”Saya cuma disuruh atasan,katanya dengan wajah datar, seolah tidak sadar betapa kejinya perbuatannya terhadap rakyat dan negara.

Aksi memalukan ini jelas melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar! Tak hanya itu, penimbunan BBM di kawasan padat penduduk juga menciptakan potensi ledakan dan kebakaran yang dapat merenggut nyawa warga tak berdosa!

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Dorong Petani Sukseskan Program Ketahanan Pangan

“Kami benar-benar tidak tahu ada BBM ditimbun di rumah itu. Kalau meledak, siapa yang tanggung jawab? Kami bisa mati semua!” ujar seorang warga dengan nada marah.
“Kalau aparat saja main kotor begini, bagaimana nasib rakyat? Kami minta TNI jangan cuma omong kosong! Hukum harus ditegakkan!”

Mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dapat dikenakan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) jika tindakan tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan dilakukan dengan tipu muslihat. Tidak ada pasal khusus untuk kasus ini, tetapi Pasal 378 KUHP dapat diterapkan jika ada unsur penipuan.

Pasal 378 KUHP (Penipuan):
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan tipu muslihat atau nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Unsur Penipuan:
Untuk dikenakan pasal ini, tindakan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI harus memenuhi unsur-unsur penipuan seperti tipu muslihat, nama palsu, dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Hukuman:
Ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Misalnya, seseorang mengaku sebagai anggota TNI untuk mendapatkan pekerjaan atau keuntungan finansial. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penipuan karena dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara palsu dan tipu muslihat.

Baca Juga :  Bupati Ratu Zakiyah Lepas Capaska Wakili Kabupaten Serang ke tingkat Provinsi dan Nasional

“Untuk dikenakan pasal ini, tindakan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI harus memenuhi unsur-unsur penipuan seperti tipu muslihat, nama palsu, dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Misalnya, seseorang mengaku sebagai anggota TNI untuk mendapatkan pekerjaan atau keuntungan finansial. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penipuan karena dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara palsu dan tipu muslihat.
“Penerapan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) tergantung pada fakta dan bukti-bukti yang ada dalam kasus tersebut.
Tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.
1. Pemeriksaan dan proses hukum terhadap Trisno alias Ngadiran, termasuk pengungkapan identitas aslinya secara publik.
2. Penelusuran dan pemeriksaan terhadap ‘atasan’ yang disebut memberi perintah.

3. Tindakan tegas dan transparansi dari institusi TNI dalam membersihkan nama baiknya dari tindakan oknum berkedok

Rakyat tidak butuh tentara penimbun” Rakyat butuh keadilan dan keberanian aparat yang berpihak pada hukum dan kebenaran.

(Bersambung.)

Penulis : LETO

Berita Terkait

Tanpa Canggung, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Warga Kerjakan Finishing Perbaikan Saluran Air
Sasaran Non Fisik TMMD Reguler ke – 125 Kodim 0735/Surakarta Gelar Sosialisasi Rumah Siap Kerja
Peringati HUT RI Ke-80, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Gelar Karya Bakti Pembersihan Sungai
Dianiaya oleh Preman dan Aparat Kepolisian Saat Demo 138 Korban Akan Ambil Jalur Hukum
Dugaan Pencurian Pohon Jati di Hutan Lindung Pandanharum, Warga Minta BPAN dan Aparat Tegas Bertindak
Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka
Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Skandal Penimbunan Solar Bersubsidi di Pekanbaru: Dikonfirmasi, Melecehkan Profesi Wartawan Adek Ciput Malah Menuduh Wartawan Pemeras!

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Mafia Tanah Meraja – Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:56 WIB

“Korupsi Riau Stadium 4: Jika Negara Masih Bungkam, Maka Keadilan Sudah Mati”

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Wakapolda Riau Saksikan Langsung Prosesi Pemakaman Iptu Donald yang Gugur di Tengah Api Karhutla Riau

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Berikan Motivasi Bagi Atlet Sambo Riau, Ir Robert Hendriko Optimis Riau Mendapatkan Medali Emas Pada Event Internasional Sambo 2025 di Bandung

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bahas Agenda Pelantikan, DPW Forum Komunikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah RI Riau Matangkan Persiapan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:23 WIB

7 Tahun Buron, Tim Tabur Intelijen Kejati Riau Berhasil Menangkap Nursahir Terpidana Korupsi

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:57 WIB

Pasca Kebakaran Kantor Disnakertrans Riau, LSM Palak-Watch Minta Polisi Usut Tuntas Penyebabnya

Berita Terbaru

JAMBI

Merdeka: Lebih dari Bebas, Menuju Masa Depan Cerah

Minggu, 17 Agu 2025 - 08:51 WIB