Warga Desa Menadi Pacitan ditangkap Polisi,Ini Penyebab nya

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:14 WIB

4076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com
Aksi premanisme dilakukan oleh Joko (36), warga Desa Menadi Kecamatan Pacitan berakhir dipenjara.


Hal tersebut diungkap oleh AKP Choirul Maskanan, Kasatreskrim Polres Pacitan dalam Pers release yang dilakukan di Mapolres Pacitan, Sabtu (10/05/2025).

“Pada awalnya, Pelaku J atau JEK bersama pelaku lain yang saat ini masih dalam proses pengejaran berinisial GP, merencanakan perbuatan jahat. Mereka berpura-pura akan menggadaikan motor Honda Beat AE-2917-ZE yang oleh pelaku disewa dari Daryo, pemilik aslinya. Setelah menghubungi korban, Pelaku GP, di depan Alfamart pada Selasa (23/04/2025) terjadi transaksi dengan Putri, warga Desa Kemuning Kecamatan Tegalombo. Motor tersebut digadaikan Rp 5 juta,” ungkap AKP Choirul Maskanan.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Pacitan, pelaku lain yaitu GP menghubungi korban Putri bahwa kendaraan yang digadaikan itu akan ditebus.

“Namun setelah bertemu dengan korban di dekat Pertashop Desa Tambakrejo, yang datang adalah J atau JEK, dengan mengancam korban bahwa motor itu merupakan miliknya, dia memaksa meminta motor yang telah digadaikan itu. Jika tidak diberikan Pelaku akan melaporkan ke Polisi dan mengatakan korban sebagai penadah. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada pelaku setelah menghubungi pelaku lain GP yang tidak bisa dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian material Rp 5 juta rupiah,” jelas AKP AKP Choirul Maskanan.

Setelah peristiwa itu, Kasatreskrim Polres Pacitan mengatakan korban melapor ke Polisi dan setelah petugas bertindak, akhirnya pelaku bisa ditangkap oleh petugas.

“Pelaku J atau JEK kita tangkap, sementara GP masih dalam pengejaran. Atas perbuatan tersangka, kita jerat dengan 3 pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat hukuman maksimal 5 tahun, pasal 369 KUHP tentang pemaksaan dengan acaman. maksimal 4 tahun dan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan maksimal 4 tahun penjara,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit HP Vivo dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat AE-2917-ZE.

“Saya menghimbau agar masyarakat Pacitan untuk berhati-hati jika ada penawaran gadai. Dan jika mengalami Tindakan premanisme seperti diatas, agar segera melapor kepada petugas.”Tutup Kasatreskrim Polres Pacitan.

Baca Juga :  Kesbangpol Batanghari gelar klarifikasi terkait WNA di PT Reki

Berita Terkait

Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025
Cegah Penyalahgunaan, Polres Nganjuk Perketat Pemeriksaan Senjata Api
Polres Nganjuk Menggelar Coaching Clinic di Aula Tantya Sudhirajati
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar
DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar
Rampal Bersiap Jadi Lautan Merah Putih! Korem 083/Baladhika Jaya Matangkan Persiapan HUT Ke-80 RI
Pertalite untuk Tengkulak, Rakyat Gigit Jari: SPBU Muneng Jadi Sorotan Tajam

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Tidak Sampai 1X24 Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:09 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Di Kosan Desa Singajaya Indramayu,Minta Tolong Kepada Presiden Prabowo,Kapolri Dan Kapolda

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Sambangi Pedagang Buah, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Sampaikan Imbauan Kamtibma

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:36 WIB

Personil Polsek Cikijing Ajak Pengendara Ojek Pangkalan Berperan Aktif Dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:32 WIB

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Laksanakan Patroli dan Sambang Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:25 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Personil Polsek Cikijing Beri Imbauan Kamtibmas Kepada Para Pemuda di Desa Cikijing

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Majalengka Tekankan Personil Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:28 WIB

Dandim 0607/Kota Sukabumi Buka Turnamen Sepak Bola Dandim Cup 2025.

Berita Terbaru

REGIONAL

Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Selasa, 12 Agu 2025 - 18:59 WIB

Jawa barat

Tidak Sampai 1X24 Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan

Selasa, 12 Agu 2025 - 17:39 WIB