Polsek Tenayan Raya dan Pemko Pekanbaru Tutup Aktifitas Tanah Urug Simanjuntak Group di Kelurahan Sialang Sakti

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:40 WIB

4079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , PEKANBARU — Group Simanjuntak bersama bos dan koleganya terkesan kebal hukum terhadap aktifitas yang mereka geluti dalam bisnis ilegal galian tanah urug di kelurahan Sialang Sakti kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanabaru Riau. Dari hasil pantauan media ini terhadap aktifitas galian tanah urug yang diduga ilegal terkesan mengabaikan beberapa dampak

Simanjuntak group bersama bos besarnya terkesan mengabaikan kondisi jalan semenisasi yang dibangun Pemko Pekanabaru, dengan bermuatan berat mobil truk Coltdiesel yang digunakan mengangkut tanah urug dan melewati ratusan meter jalan semenisasi pemerintah, terkesan Simanjuntak group tidak mau tau atau bisa dikategorikan kebal hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sabtu 10 Mei 2025 saat awak media menelusuri akses jalan yang dilewati mobil truk coltdiesel pengangkut tanah, ada beberapa jalan semenisasi pemerintah mengalami kerusakan tanpa ada perbaikan dari Simanjuntak group.

Selain merusak semenisasi jalan pemerintah, Simanjuntak group terkesan mengabaikan. Undang- undang Minerba.
bahan galian golongan C” yang dulunya digunakan dalam UU No. 11 Tahun 1967, telah diganti menjadi “batuan” berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009.
UU Minerba dan Batuan:
UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, termasuk batuan, dan mencakup kegiatan penambangan batuan seperti tanah urug.
Izin yang Dikeluarkan:
Untuk melakukan kegiatan penambangan batuan, termasuk tanah urug, diperlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Peraturan Pemerintah:
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Minerba mengatur lebih detail mengenai jenis batuan, prosedur perizinan, dan persyaratan teknis.

Baca Juga :  Viral...!! PROYEK SILUMAN, BANTUAN PEM PROP, DESA. SITIARJO TANPA PAPAN NAMA.

Sanksi untuk galian C tanah urug tanpa izin adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba. Selain itu, merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan dengan izin sah juga dapat dipidana.
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Penambangan tanpa izin:
Kegiatan penambangan galian C, termasuk tanah urug, yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Merintangi kegiatan pertambangan dengan izin:
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sanksi administratif:
Selain sanksi pidana, pelaku galian C ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan/atau pengembalian lokasi ke kondisi semula.
Peraturan daerah:
Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur sanksi untuk galian C ilegal, termasuk sanksi administratif dan/atau pidana.
.
Lewat publikasi pemberitaan ini, kiranya dalam waktu dekat ini Pemko Pekanabaru dan Dinas terkait segera menutup usaha ilegal galian C tanah urug Simanjuntak group.

Baca Juga :  Diduga Kangkangi UU Advokat, Pengacara Viral Pekanbaru diberhentikan Secara Tetap

Bersambung….

Liputan Tim.

Berita Terkait

Kapolda Riau Pimpin Panen Raya Serentak Kuartal III 2025, untuk Ketahanan Pangan
Ini Sudah Melanggar :Tahanan Babak Belur di Polres Pelalawan ,Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?
Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan, Pakar Hukum: “Hukum Tak Efektif Tanpa Deteksi Dini”
DPP-SPKN Minta Anggaran Belanja DPRD Riau di Evaluasi Bukan TPP ASN
Koreksi Aipda AP atas Laporan Iskandar Halim Munthe
“Iskandar Halim Munthe Bongkar Dugaan APH Lindungi Pembunuh!”
DPP SPKN Siapkan Laporan ke KPK Dugaan Korupsi Kadiskes Pelalawan Dalam Penggunaan Anggaran Belanja “Bahan-Bahan Lainnya” TA 2023-2024 Tembus 65 M
Berkat Swadaya Masyarakat dan Orang Bermurah Hati, Pengerjaan Jalan Berlobang di Harapan Jaya Berjalan dengan Baik

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB