Nurul Yatim Ketua PKDI Mengecam Keras,DPRD Gresik Tak Miliki Wewenang Memanggil Kades Hea’ring

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:00 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gresik, Nasionaldetik..com// Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia ( PKDI ) Kabupaten Gresik Nurul Yatim, Merespon Hearing yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Gresik Terkait Permasalahan Kepala Desa ( Kades ) Pacuh, Kecamatan Balongpanggang dan Kades Dermo, Kecamatan Benjeng Pada Kamis ( 8/5/2026 )
Salah satu anggota BPD Desa Pacuh, mengadukan Kades Pacuh ke DPRD dengan Surat pengaduan bernomor 006/BPD-PCH/IV/2025 tertanggal 22 April 2025.

Pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bumdes, proyek infrastruktur tahun anggaran 2022/2023/2024, di Desa Dermo, kecamatan Benjeng, yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yatim, DPRD tak memiliki wewenang untuk hearing kepala desa. Ia pun lantas membeberkan penjelasan regulasi (perundangan) yang menjadi dasar kenapa DPRD tidak berwenang memanggil (hearing) kades secara langsung.

Dikatakan Yatim, dalam UU Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf a-e disebutkan, kades bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati/wali kota.

Baca Juga :  Kapolres Jombang Turun Langsung Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kademangan, Mojoagung

“Kemudian di Pasal 112 disebutkan, pembinaan dan pengawasan Secara formal terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh bupati/wali Kota,” imbuh Yatim

“Yatim juga menjelaskan UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 27 ayat (3) menurut Yatim DPRD mempunyai fungsi legislasi (perundangan), anggaran (budgeter), dan pengawasan.

“Fungsi pengawasan ini terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. DPRD tidak memiliki kewenangan administratif terhadap desa,” terangnya.

Selanjutnya, tambah Yatim, di Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3-5 disebutkan bahwa, pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota.

Kemudian, di Permendagri Nomor 110 tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa, BPD yang berperan sebagai lembaga pengawasan di desa, bukan DPRD. Maka, pengawasan internal desa dilakukan oleh BPD, dan pengawasan eksternal dilakukan oleh bupati.

Sebagai catatan, DPRD Kabupaten/Kota boleh mengundang kepala desa dalam rapat dengar pendapat yang membahas program kabupaten yang bersentuhan dengan desa,” jelasnya.

Ia lantas mencontohkan proyek pembangunan infrastruktur yang melewati desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, dan evaluasi bantuan sosial kabupaten.

Baca Juga :  Polsek Pace Dukung Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Lele dan Tanaman Cabai di Pekarangan Warga

“Itu pun bersifat undangan koordinatif, bukan hearing dalam konteks pemanggilan resmi seperti kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.

Atas dasar itu, tambah Yatim, DPRD tidak berwenang meng-hearing atau memanggil secara paksa kades. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh bupati/wali kota.

Jika DPRD ingin meminta penjelasan atau klarifikasi dari kades, harus melalui koordinasi atau fasilitasi Pemerintah Daerah (bupati/wali kota),” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir menyampaikan, DPRD mengundang kades bersangkutan karena menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke DPRD kata Syahrul kepada Media Sabtu (10/5/2025).

“Jadi, dasar kita panggil karena ada aduan. Kita mediasi sebagaimana biasanya. Kita bukan menghakimi, karena penghakiman ya ranahnya pengadilan. Kalau pun itu masuk ranah pidana atau perdata,” imbuh anggota Fraksi PKB ini.

Syahrul menambahkan, DPRD Gresik dengan fungsi pengawasannya berhak memanggil kades karena kades itu pengguna APBD.pungkas Syahrul.

Penulis: Tim Redaksi

Berita Terkait

Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak
Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan
Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?
Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga
Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga
Kasus Pemerasan di Batu: Wartawan dan LSM Jadi Terdakwa

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:52 WIB

Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:32 WIB

Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:39 WIB

Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:08 WIB

Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:29 WIB

Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:20 WIB

Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:10 WIB

Kasus Pemerasan di Batu: Wartawan dan LSM Jadi Terdakwa

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:49 WIB

Momen Sejarah, PKD dan Dirosah Ula, PC GP Ansor Pacitan Launching Buku Dalil Amaliyah Aswaja

Berita Terbaru

Sulsel

Ada Apa dengan Kades Lito

Minggu, 27 Jul 2025 - 19:01 WIB