Nurul Yatim Ketua PKDI Mengecam Keras,DPRD Gresik Tak Miliki Wewenang Memanggil Kades Hea’ring

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:00 WIB

4075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gresik, Nasionaldetik..com// Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia ( PKDI ) Kabupaten Gresik Nurul Yatim, Merespon Hearing yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Gresik Terkait Permasalahan Kepala Desa ( Kades ) Pacuh, Kecamatan Balongpanggang dan Kades Dermo, Kecamatan Benjeng Pada Kamis ( 8/5/2026 )
Salah satu anggota BPD Desa Pacuh, mengadukan Kades Pacuh ke DPRD dengan Surat pengaduan bernomor 006/BPD-PCH/IV/2025 tertanggal 22 April 2025.

Pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bumdes, proyek infrastruktur tahun anggaran 2022/2023/2024, di Desa Dermo, kecamatan Benjeng, yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yatim, DPRD tak memiliki wewenang untuk hearing kepala desa. Ia pun lantas membeberkan penjelasan regulasi (perundangan) yang menjadi dasar kenapa DPRD tidak berwenang memanggil (hearing) kades secara langsung.

Dikatakan Yatim, dalam UU Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf a-e disebutkan, kades bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati/wali kota.

Baca Juga :  Heboh Pria di Ngadirojo Pacitan Serang Tujuh Warga Pakai Sabit

“Kemudian di Pasal 112 disebutkan, pembinaan dan pengawasan Secara formal terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh bupati/wali Kota,” imbuh Yatim

“Yatim juga menjelaskan UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 27 ayat (3) menurut Yatim DPRD mempunyai fungsi legislasi (perundangan), anggaran (budgeter), dan pengawasan.

“Fungsi pengawasan ini terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. DPRD tidak memiliki kewenangan administratif terhadap desa,” terangnya.

Selanjutnya, tambah Yatim, di Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3-5 disebutkan bahwa, pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota.

Kemudian, di Permendagri Nomor 110 tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa, BPD yang berperan sebagai lembaga pengawasan di desa, bukan DPRD. Maka, pengawasan internal desa dilakukan oleh BPD, dan pengawasan eksternal dilakukan oleh bupati.

Sebagai catatan, DPRD Kabupaten/Kota boleh mengundang kepala desa dalam rapat dengar pendapat yang membahas program kabupaten yang bersentuhan dengan desa,” jelasnya.

Ia lantas mencontohkan proyek pembangunan infrastruktur yang melewati desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, dan evaluasi bantuan sosial kabupaten.

Baca Juga :  Reflexy Dan Proyeksi Masa Depan Demokrasi Jombang Pasca Pilkada 2024 ,Oleh FAIZUDDIN FM (LBHAM) Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia

“Itu pun bersifat undangan koordinatif, bukan hearing dalam konteks pemanggilan resmi seperti kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.

Atas dasar itu, tambah Yatim, DPRD tidak berwenang meng-hearing atau memanggil secara paksa kades. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh bupati/wali kota.

Jika DPRD ingin meminta penjelasan atau klarifikasi dari kades, harus melalui koordinasi atau fasilitasi Pemerintah Daerah (bupati/wali kota),” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir menyampaikan, DPRD mengundang kades bersangkutan karena menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke DPRD kata Syahrul kepada Media Sabtu (10/5/2025).

“Jadi, dasar kita panggil karena ada aduan. Kita mediasi sebagaimana biasanya. Kita bukan menghakimi, karena penghakiman ya ranahnya pengadilan. Kalau pun itu masuk ranah pidana atau perdata,” imbuh anggota Fraksi PKB ini.

Syahrul menambahkan, DPRD Gresik dengan fungsi pengawasannya berhak memanggil kades karena kades itu pengguna APBD.pungkas Syahrul.

Penulis: Tim Redaksi

Berita Terkait

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat
Kapolres Nganjuk Ngopi Santai Bersama Palmera, Teguhkan Komitmen Jaga Kondusifitas 
RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.
Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar
Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB