Dua Mobil Pengangkut BBM Diduga Ilegal Diamankan, Polres Tanah Karo Lakukan Pendalaman

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:08 WIB

40101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Tanah Karo Nasionaldetik.com

Satreskrim Polres Tanah Karo melalui Satgas Operasi Dian Toba 2025 mengamankan dua unit kendaraan minibus L300 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kabanjahe pada Jumat (9/5/2025), dan saat ini kasus masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Veteran, tepatnya di terminal bawah Kabanjahe, Kelurahan Gung Leto. Petugas mendapati satu unit mobil L300 warna putih yang membawa 8 jerigen BBM jenis solar (35 liter), 22 jerigen pertalite (35 liter), 10 jerigen pertalite (28 liter).

Baca Juga :  Selamat Hari Anak Nasional..!!! Pengawas Komnas PA Karo Minta Pemkab Karo Lebih Peka Terhadap Anak

Supir berinisial JTS (31), warga Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan BBM yang sesuai ketentuan. Kendaraan dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo.

Penindakan kedua berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Perwira, Kelurahan Gung Leto. Petugas menghentikan satu unit mobil L300 merek RIO warna oranye yang membawa 12 jerigen solar (±384 liter), 9 jerigen pertalite (±288 liter).

Supir berinisial FS(20), warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran, juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang sah. Mobil dan muatan kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo.

Kedua kendaraan tersebut mengangkut BBM dengan disertai surat rekomendasi dari kepala desa, namun keabsahannya masih didalami oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Payung, Tangkap Residivis

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan awal terhadap sopir. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perundang undangan, khususnya UU Migas dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar PS. Kasi Humas Polres Tanah Karo Iptu Pedoman Maha, Sabtu(10/5) pagi.

Adapun langkah langkah yang saat ini tengah dilakukan oleh kepolisian meliputi pemeriksaan terhadap para sopir, koordinasi dengan BPH Migas, serta rencana gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut hukum.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Kegiatan Babinsa Koramil 05/Payung Kodim 0205/Tanah Karo
Satlantas Polres Tanah Karo Laksanakan Pengamanan dan Penertiban di Pusat Pasar Kabanjahe
Polres Tanah Karo Patroli Stasionwr Cegah Gangguan Kamtibmas Dalam Ops Pekat Toba 2025
Kasat Reskrim: Mobil Boks di Antrian BBM Subsidi Patut Dicurigai
Polres Tanah Karo Patroli Stasionwr Cegah Gangguan Kamtibmas Dalam Ops Pekat Toba 2025
Dua Pria Ditangkap di Tigapanah, Diduga Edarkan Narkotika
Mantan Kepala Desa Surbakti Dikabulkan PTUN, SK Bupati”Cory” Karo Terpental!!
Mesin Judi Tembak Ikan Ikan Bebas Beroperasi di Doorsmeer Ojolali Desa Kutagaluh Kecamatan Tiganderket