Sergai, Nasionaldetik.com
Dalam rangka Oprasi kewilayahan Pekat-Toba 2025, terkait pelaku Premanisme yang dimana untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas Satreskrim Polres Sergai yang diwakilkan Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sergai IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K., bersama anggota Opsnal Satreskrim, laksanakan Patroli dengan sasaran para pelaku pungli (Pungutan Liar), Jumat (09/05/2025), sekira pukul 12.00 WIB, di wilayah hukum Polres Sergai.
Adapun lokasi patroli di Desa Pon Kecamatan Seibamban Kab. Sergai dan Desa Seirampah Kec. Seirampah Kab. Sergai. Dari kegiatan ini, turut berhasil diamankan barang bukti berupa ; Uang tunai senilai Rp.14.000., (Empat belas ribu Rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Saat Patroli Petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Juru Parkir / Penyeberang Jalan tanpa dilengkapi surat dan tanda pengenal petugas parkir, yang di curigai pelaku pungli, berinisial HS alias Angon (55), laki – laki, Tukang parkir, warga Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kab. Sergai, lalu I, (41) warga Dusun III Desa Seirampah Kec. Seirampah Kab. Sergai, serta OS, (51), warga Dusun I Desa Pon Kec. Seibamban Kab. Sergai.
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sergai IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K., usai kegiatan menjelaskan, setelah Juru parkir yang diamankan dan dibawa ke Komando untuk dilakukan pendataan dan interogasi.
Dari keterangan ke 3 orang tersebut mereka hanya bekerja mangatur parkir dan menyeberangkan ranmor roda 2 (Dua) dan 4 (Empat) yang parkir dan akan menyeberang jalan, serta tidak ada unsur paksaan bagi pengendara untuk memberi imbalan namun apabila diberi para juru parkir menerimanya. Imbalan yang mereka terima hanya diantara Rp 2.000,- s.d Rp.5000,-, namun tidak semua roda 2 maupun roda 4 yang Parkir memberi imbalan/uang parkir, katanya.
KBO Satreskrim Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., mengkonfirmasi membenarkan kegiatan mengamankan juru parkir liar oleh Unit 1 Pidum Satreskrim.
KBO menjelaskan ke 3 Orang tersebut tidak dilakukan proses hukum sehubungan tidak ada pengendara yang merasa keberatan, mereka hanya dilakukan pendataan kemudian diberi arahan dan bimbingan agar juru parkir dapat mengurus kelengkapan serta surat-surat yang sah kemudian membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, agar tidak timbul kecurigaan sebagai juru parkir liar / pelaku pungli, Ps. Kasi Humas Polres Iptu Zulfan, S.H., M.H., menjelaskan.
(Nur Kennan Tarigan)