Nasional detik com Pesawaran Lampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengingatkan kepada pemilih untuk tidak membawa alat elektronik berupa alat perekam maupun telepon genggam (HP) ke dalam bilik suara saat pelaksanaan PSU pada 24 Mei 2025 mendatang.
Ketua KPU Pesawaran Feri Ikhsan, menjelaskan bahwa larangan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemilih dilarang mencatat atau mendokumentasikan pilihannya di dalam bilik suara.
“Dalam PKPU 17 2024, tentang pelaksanaan pemungutan suara, memang tidak di perbolehkan untuk (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” jelasnya lewat pesan Whatsapp. pada Jumat 9 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, KPU akan menyosialisasikan aturan ini secara berjenjang kepada seluruh jajaran pelaksana pemilu, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nanti akan kami sampaikan secara berjenjang, baik kepada KPPS maupun pengawas TPS,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) menyambut baik langkah tegas KPU dalam menjaga integritas dan kerahasiaan pemilih. Ia juga meminta agar larangan membawa HP ke bilik suara disosialisasikan secara masif.
“Saya mengapresiasi langkah KPU. Kami juga meminta agar setiap TPS memasang pengumuman yang jelas bahwa pemilih tidak boleh membawa HP, memfoto, atau merekam video saat mencoblos,” tegasnya.
Ia menilai, aturan ini sekaligus menjadi perlindungan bagi pemilih, terutama para tenaga honorer dan guru, yang selama ini diduga mengalami tekanan untuk mendokumentasikan pilihannya.
“Dengan larangan ini, sudah jelas bahwa membawa HP ke bilik suara melanggar aturan. Jadi tidak perlu takut jika ada yang menyuruh mengambil foto atau video saat mencoblos, karena itu bertentangan dengan hukum. Prinsip pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia. Jika difoto, maka kerahasiaannya hilang,” pungkasnya. (***).