Sesuai Aturan FKPU Nomor 27 Tahun 2024 Pemilih Tidak Boleh Mendokumentasikan Hak Pilihnya di Bilik Suara

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:25 WIB

40554 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik com Pesawaran Lampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengingatkan kepada pemilih untuk tidak membawa alat elektronik berupa alat perekam maupun telepon genggam (HP) ke dalam bilik suara saat pelaksanaan PSU pada 24 Mei 2025 mendatang.

Ketua KPU Pesawaran Feri Ikhsan, menjelaskan bahwa larangan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemilih dilarang mencatat atau mendokumentasikan pilihannya di dalam bilik suara.

“Dalam PKPU 17 2024, tentang pelaksanaan pemungutan suara, memang tidak di perbolehkan untuk (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” jelasnya lewat pesan Whatsapp. pada Jumat 9 Mei 2025.

Ia menambahkan, KPU akan menyosialisasikan aturan ini secara berjenjang kepada seluruh jajaran pelaksana pemilu, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Nanti akan kami sampaikan secara berjenjang, baik kepada KPPS maupun pengawas TPS,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) menyambut baik langkah tegas KPU dalam menjaga integritas dan kerahasiaan pemilih. Ia juga meminta agar larangan membawa HP ke bilik suara disosialisasikan secara masif.

Baca Juga :  Kapolres Pesawaran Terjun Ke lokasi, Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir di Dusun Rawa Kijing Kabupaten Pesawaran

“Saya mengapresiasi langkah KPU. Kami juga meminta agar setiap TPS memasang pengumuman yang jelas bahwa pemilih tidak boleh membawa HP, memfoto, atau merekam video saat mencoblos,” tegasnya.

Ia menilai, aturan ini sekaligus menjadi perlindungan bagi pemilih, terutama para tenaga honorer dan guru, yang selama ini diduga mengalami tekanan untuk mendokumentasikan pilihannya.

“Dengan larangan ini, sudah jelas bahwa membawa HP ke bilik suara melanggar aturan. Jadi tidak perlu takut jika ada yang menyuruh mengambil foto atau video saat mencoblos, karena itu bertentangan dengan hukum. Prinsip pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia. Jika difoto, maka kerahasiaannya hilang,” pungkasnya. (***).

Berita Terkait

Bupati Dorong KWT Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Keluarga
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Negeri Katon Ludes Terbakar — Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP
Bantuan Alsintan dan Produksi Pupuk Organik Cair Dorong Produktifitas Pertanian Pesawaran
Tingkatkan disiplin dan kesadaran Masyarakat, Sat Lantas Pesawaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Dugaan Monopoli Bahan Baku di Dapur MBG Pesawaran: Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Konfirmasi
Mahasiswa ITERA Dirikan Sanggar Tani SIPETANI di Desa Bagelen, Dorong Pertanian Modern dan Produktifitas Petani
Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Utama Dalam Pengejaran

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru