Sesuai Aturan FKPU Nomor 27 Tahun 2024 Pemilih Tidak Boleh Mendokumentasikan Hak Pilihnya di Bilik Suara

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:25 WIB

40214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik com Pesawaran Lampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengingatkan kepada pemilih untuk tidak membawa alat elektronik berupa alat perekam maupun telepon genggam (HP) ke dalam bilik suara saat pelaksanaan PSU pada 24 Mei 2025 mendatang.

Ketua KPU Pesawaran Feri Ikhsan, menjelaskan bahwa larangan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemilih dilarang mencatat atau mendokumentasikan pilihannya di dalam bilik suara.

“Dalam PKPU 17 2024, tentang pelaksanaan pemungutan suara, memang tidak di perbolehkan untuk (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” jelasnya lewat pesan Whatsapp. pada Jumat 9 Mei 2025.

Ia menambahkan, KPU akan menyosialisasikan aturan ini secara berjenjang kepada seluruh jajaran pelaksana pemilu, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Nanti akan kami sampaikan secara berjenjang, baik kepada KPPS maupun pengawas TPS,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) menyambut baik langkah tegas KPU dalam menjaga integritas dan kerahasiaan pemilih. Ia juga meminta agar larangan membawa HP ke bilik suara disosialisasikan secara masif.

Baca Juga :  Bupati Dendi Ramadhona Tinjau Warga Terdampak Banjir di Desa Sukajaya Lempasing Teluk Pandan

“Saya mengapresiasi langkah KPU. Kami juga meminta agar setiap TPS memasang pengumuman yang jelas bahwa pemilih tidak boleh membawa HP, memfoto, atau merekam video saat mencoblos,” tegasnya.

Ia menilai, aturan ini sekaligus menjadi perlindungan bagi pemilih, terutama para tenaga honorer dan guru, yang selama ini diduga mengalami tekanan untuk mendokumentasikan pilihannya.

“Dengan larangan ini, sudah jelas bahwa membawa HP ke bilik suara melanggar aturan. Jadi tidak perlu takut jika ada yang menyuruh mengambil foto atau video saat mencoblos, karena itu bertentangan dengan hukum. Prinsip pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia. Jika difoto, maka kerahasiaannya hilang,” pungkasnya. (***).

Berita Terkait

“Solid dan Terarah, Tim Pemenangan Supriyanto–Suriansyah Siap Menjemput Kemenangan 24 Mei”
Pemdes Margodadi Adakan Kegiatan Musdesus Bentuk Koprasi Desa,Program Ketahanan Pangan
Dukungan Terhadap Paslon Calon Bupati 01 Supriyanto -Suriansyah Terus Menguat dan Mengalir
Forum Komunikasi Anak Lampung ( FOKAL ) Minta Bawaslu Cermat Verifikasi DPT Jelang PSU di Pesawaran
Supriyanto-Suriansyah Rhalieb siap berjuang dan merebut hati masyarakat
FOKAL Pesawaran Deklarasi Pemantau Independen: Kawal Ketat PSU demi Demokrasi Bersih
Aries Sandi Berfose Bersama Ketua DPD Golkar dan Tim Pemenangan Paslon 01
Partai Golkar Siap Menang kan Supriyanto dan Suriansyah Rhalief Pada PSU Pesawaran